Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 17 September 2026 | 19.27 WIB

Komdigi Minta 25 PSE Segera Penuhi Kewajiban Pendaftaran

Ilustrasi: Potensi gangguan eksternal bisa menimpa Penyelenggara Sistem Elektronik kapan saja. Mitigasi yang baik mutlak diperlukan. (Pymnts). - Image

Ilustrasi: Potensi gangguan eksternal bisa menimpa Penyelenggara Sistem Elektronik kapan saja. Mitigasi yang baik mutlak diperlukan. (Pymnts).

JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperketat pengawasan terhadap kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Sebanyak 25 PSE Lingkup Privat telah menerima surat pemberitahuan resmi untuk segera memenuhi kewajiban pendaftaran.

Surat tersebut disampaikan Komdigi melalui Direktorat Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital pada 16 September 2026. Para PSE diminta menyelesaikan proses pendaftaran paling lambat 22 September 2026.

Adapun 25 PSE yang menerima surat pemberitahuan tersebut terdiri atas 23 PSE domestik dan 2 PSE asing. PSE tersebut berasal dari berbagai sektor, di antaranya layanan transportasi dan perkeretaapian, pelayaran, perdagangan elektronik dan properti, serta penyedia jasa profesional dan barang lainnya.

Dari 25 PSE tersebut, terdapat nama-nama seperti website dan aplikasi Lion Air, website Jete.id dan aplikasi Jete Connect, aplikasi Express Bahari mobile, aplikasi Pelita Air, hingga website sewakost.

Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Ditjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Teguh Arifiyadi mengatakan, pendaftaran PSE Lingkup Privat merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pendaftaran PSE Lingkup Privat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui pemberitahuan ini, kami meminta PSE untuk segera menyelesaikan kewajibannya dan memastikan layanan yang diselenggarakan di Indonesia memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Teguh di Jakarta pada Kamis (17/9).

Kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).

Editor: Diar Candra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore