
Menkomdigi Meutya Hafid saat memberikan sambutan dalam World Encounter Summit 2026 yang merupakan bagian dari rangkaian Bali Harmony Encounter Week 2026 di United In Diversity (UID) Bali Campus dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali, Jumat (4/9). (Istimewa)
JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyiapkan skema denda bagi platform digital yang tidak memenuhi kewajiban pelindungan anak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Besaran sanksi tersebut dibedakan berdasarkan skala penyelenggara sistem elektronik (PSE). Untuk platform digital berskala besar atau global, denda yang dirumuskan mencapai 6 persen dari pendapatan global. Sedangkan PSE privat dalam negeri akan dikenakan denda maksimal berdasarkan skala usahanya.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan, PSE privat dalam negeri dengan kategori usaha mikro dapat dikenai denda maksimal Rp1 miliar. Sementara batas denda untuk usaha kecil mencapai Rp5 miliar dan usaha menengah sebesar Rp10 miliar.
“Untuk platform digital skala besar atau global, denda yang kami rumuskan sebesar 6 persen dari pendapatan global. Sementara untuk PSE privat dalam negeri, besaran dendanya disesuaikan dengan skala usaha,” ujar Meutya dalam Konferensi Pers Progres Implementasi PP Tunas di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Senin (14/9).
Meutya mengatakan, rumusan sanksi tersebut tidak dibuat secara sepihak. Kemkomdigi telah melakukan konsultasi publik serta sosialisasi dengan sejumlah PSE privat sebelum besaran denda dirumuskan.
Pembahasan mengenai skema tersebut juga telah dilanjutkan dengan Kementerian Keuangan. Rumusan denda akan dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait sebelum ditetapkan sebagai bagian dari PP PNBP.
"Sebelum formulasi ditetapkan, ini sudah melalui konsultasi publik, sudah melalui penyampaian resmi kepada PSE terutama ke delapan platform (berisiko tinggi) dan juga sudah resmi diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk dibahas dan ditetapkan dalam PP PNBP bersama kementerian terkait," jelasnya.
Kemkomdigi sebelumnya menetapkan delapan platform digital sebagai layanan yang memiliki profil risiko tinggi terhadap anak. Daftar tersebut mencakup YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigolive, dan Roblox.
Sementara itu, pengelompokan PSE privat dalam negeri berdasarkan skala usaha akan mengikuti ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan. Salah satu acuan yang digunakan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia: Grifone Berburu Gol di Stadio Ferraris
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Bursa Skor Shamal vs Al Ittihad di Liga Champions Asia, Peluang Tim Tamu Kuasai Tanah Arab
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di Liga Spanyol: Misi Berat Emil Audero di Kandang
Prediksi Skor Villarreal vs Real Betis di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Sebut MBG Tak Bermasalah, Sudaryono: Yang Bikin Ramai Guru, Ortu, Wartawan, Hingga LSM
Prediksi Skor Reading vs Brentford di Carabao Cup: The Bees Bakal Sengat Tuan Rumah
Prediksi Skor Torino vs Roma di Liga Italia: Giallorossi Siap Obrak-abrik Markas Il Toro

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022