Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 25 Juli 2026 | 00.22 WIB

Komdigi Respons Putusan MK soal Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Regulasi Siap Dikaji

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan operator telekomunikasi menghadirkan opsi layanan agar sisa kuota internet pelanggan tidak hangus dan tetap bisa digunakan. Pemerintah pun akan menelaah secara menyeluruh dampak dari putusan tersebut sebelum mengambil langkah lanjutan.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan pihaknya telah menginstruksikan jajaran terkait untuk mempelajari konsekuensi hukum maupun teknis dari putusan MK, termasuk kemungkinan penyesuaian terhadap regulasi yang berlaku.

“Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK," kata Menteri Meutya di Jakarta Pusat, Jumat (24/7).

Sebagai informasi, putusan tersebut merupakan hasil uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan pemohon. MK menegaskan bahwa penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi wajib menyediakan alternatif layanan yang memastikan sisa kuota internet pelanggan tetap aktif sehingga masih dapat dimanfaatkan.

Melalui putusan tersebut, MK juga menegaskan kuota internet yang telah dibeli pelanggan harus tetap dapat digunakan hingga habis tanpa dikenai biaya tambahan.

Menurut pertimbangan Mahkamah, perlindungan terhadap hak konsumen dapat diterapkan melalui sejumlah mekanisme, seperti akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa berlaku, pengalihan manfaat, pemberian kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lain yang dinilai proporsional.

MK juga menegaskan bahwa pelanggan layanan prabayar maupun pascabayar yang telah membayar kuota internet tetap berhak memperoleh manfaat penuh atas layanan tersebut, meskipun kuotanya belum habis digunakan.

Komdigi menegaskan akan mengawal pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut agar hak konsumen terlindungi secara optimal, sekaligus tetap menjaga iklim investasi dan keberlangsungan kualitas layanan telekomunikasi nasional.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore