
ILUSTRASI: Aplikasi TikTok. (Medium)
JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mencabut status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) pada aplikasi TikTok. Hal ini dikarenakan platform tersebut telah memenuhi kewajiban penyampaian data yang diminta.
“TikTok telah mengirimkan data yang diminta berkaitan dengan eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25–30 Agustus 2025, melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar dalam keterangannya, Sabtu (4/10).
Alex menjelaskan, data tersebut mencakup rekapitulasi harian mengenai eskalasi traffic, besaran monetisasi, serta indikasi monetisasi yang melanggar secara agregat. Setelah dilakukan analisis secara penuh, Komdigi menilai penyediaan data telah dipenuhi oleh TikTok.
“Dengan dasar pemenuhan kewajiban tersebut, Komdigi mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar,” lanjutnya.
Dengan pencabutan ini, para pengguna TikTok di Indonesia tetap bisa menggunakan aplikasi tersebut. Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Komdigi memastikan ruang digital agar tetap sehat, aman, dan transparan.
Langkah ini pun turut menegaskan komitmen Komdigi dalam penegakkan hukum serta membangun ekosistem digital yang terpercaya. Bahkan, seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) diingatkan pula agar mematuhi ketentuan hukum untuk keberlanjutan ruang digital di tanah air.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat, guna memastikan efektivitas pelaksanaan regulasi serta keberlanjutan ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan kondusif bagi seluruh pengguna,” tegas Alex.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Komdigi telah membekukan sementara TDPSE terhadap TikTok Pte. Ltd. Hal ini diduga dilakukan lantaran TikTok tak patuh dalam memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.
“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial (sebagian) atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Alex di kantor Komdigi, Jakarta, Jumat (3/10).
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Jessica Mila Sentil Kapten Kapal Soal Polemik Pulau Padar: Harus Terbuka soal Larangan Berlayar!
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
