
ILUSTRASI: Aplikasi TikTok. (Medium)
JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mencabut status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) pada aplikasi TikTok. Hal ini dikarenakan platform tersebut telah memenuhi kewajiban penyampaian data yang diminta.
“TikTok telah mengirimkan data yang diminta berkaitan dengan eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25–30 Agustus 2025, melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar dalam keterangannya, Sabtu (4/10).
Alex menjelaskan, data tersebut mencakup rekapitulasi harian mengenai eskalasi traffic, besaran monetisasi, serta indikasi monetisasi yang melanggar secara agregat. Setelah dilakukan analisis secara penuh, Komdigi menilai penyediaan data telah dipenuhi oleh TikTok.
“Dengan dasar pemenuhan kewajiban tersebut, Komdigi mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar,” lanjutnya.
Dengan pencabutan ini, para pengguna TikTok di Indonesia tetap bisa menggunakan aplikasi tersebut. Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Komdigi memastikan ruang digital agar tetap sehat, aman, dan transparan.
Langkah ini pun turut menegaskan komitmen Komdigi dalam penegakkan hukum serta membangun ekosistem digital yang terpercaya. Bahkan, seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) diingatkan pula agar mematuhi ketentuan hukum untuk keberlanjutan ruang digital di tanah air.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat, guna memastikan efektivitas pelaksanaan regulasi serta keberlanjutan ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan kondusif bagi seluruh pengguna,” tegas Alex.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Komdigi telah membekukan sementara TDPSE terhadap TikTok Pte. Ltd. Hal ini diduga dilakukan lantaran TikTok tak patuh dalam memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.
“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial (sebagian) atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Alex di kantor Komdigi, Jakarta, Jumat (3/10).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Palermo vs Mantova di Coppa Italia: Rosanero Siap Libas Tim Tamu di Renzo Barbera
Sidang Kasus Pemuda Dipukul Pengusaha Buah di Surabaya, Saksi Sebut Tak Melihat Kejadian Jelas
Prediksi Skor Lyon vs Auxerre di Liga Prancis: Les Gones Berpeluang Menang Telak di Groupama!
Prediksi Skor Laos U-20 vs Timnas Indonesia U-20: Garuda Muda Berpeluang Pesta Gol!
Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Diprediksi Menang di Kanjuruhan
Prediksi Skor Toulouse vs Lille di Liga Prancis: Les Dogues Berpeluang Sikat Tuan Rumah!
Prediksi Susunan Pemain Bali United vs PSS Sleman: Dominikus Dion Harap Super Elja Main Pede
Manajemen Buka Suara Usai Ikang Fawzi Dikabarkan Menikah Lagi
