
Ilustrasi: WhatsApp di perangkat iPhone lawas. (Metro).
JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah berencana membuat aturan yang membatasi layanan dasar telekomunikasi pada platform seperti WhatsApp, Face Time, dan lainnya yang gunakan teknologi Voice over Internet Protocol (VoIP).
Bagi yang belum tahu, teknologi ini memungkinkan panggilan suara dan multimedia (seperti video) melalui jaringan internet, tanpa melalui jaringan telepon tradisional (PSTN). Detailnya, VoIP mengubah suara menjadi data digital yang dikirim melalui internet, memungkinkan pengguna untuk bisa melakukan panggilan telepon menggunakan koneksi internet.
Kemungkinan ini disampaikan langsung oleh Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi, Denny Setiawan. Dia mengungkapkan hal seperti ini telah diterapkan oleh negara seperti Uni Emirat Arab.
“Saya waktu itu pernah diskusi kita contoh di Uni Emirat atau di Arab itu WA teks boleh WA Call diblok, jadi yang basic service itu tetap tapi yang call sama video dibatasi,” kata Denny pada diskusi “Selular Business Forum” di Jakarta, dikutip Jumat (18/7).
Meski begitu, Denny menekankan bahwa wacana ini masih berada pada tahap awal pembahasan. Inisiatif ini dikaji untuk menemukan titik keseimbangan antara kebutuhan masyarakat akan layanan komunikasi yang terjangkau dan mudah diakses, serta beban finansial yang ditanggung operator dalam membangun infrastruktur jaringan.
Selama ini, operator seluler telah menyediakan kapasitas jaringan yang besar, namun tidak memperoleh imbal balik apa pun dari layanan over-the-top (OTT). Padahal, layanan seperti panggilan video dan streaming memerlukan konsumsi bandwidth yang tinggi.
Bandwidth sendiri merupakan kapasitas maksimal dari sebuah jalur komunikasi dalam mentransmisikan data per satuan waktu tertentu. Umumnya, kapasitas ini diukur dalam satuan bit per detik (bps), atau turunannya seperti Mbps dan Gbps.
Di sisi lain, Denny menyatakan bahwa jika pembatasan terhadap layanan dasar telekomunikasi seperti WhatsApp tidak dapat diterapkan, maka pemerintah akan memberlakukan kewajiban penerapan Quality of Service (QoS) bagi penyedia layanan over-the-top (OTT) demi peningkatan kualitas layanan.
Quality of Service sendiri merupakan sekumpulan teknologi dan metode yang digunakan untuk mengatur arus data dalam jaringan komputer. Tujuannya adalah untuk menjamin pengiriman data yang lebih efisien dan andal, serta memberikan prioritas pada jenis data tertentu.
Dengan penerapan QoS, performa aplikasi-aplikasi penting seperti panggilan video atau layanan streaming dapat tetap terjaga.
QoS sendiri membantu meminimalkan gangguan seperti kehilangan paket data (packet loss), keterlambatan (latency), dan ketidakstabilan jaringan (jitter), terutama saat kondisi jaringan sedang padat, sehingga penggunaan bandwidth menjadi lebih optimal.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
