
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar. (Istimewa)
JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melaporkan bahwa mayoritas situs judi online yang ditangani memanfaatkan infrastruktur Cloudflare. Dari 10.000 sampel situs judi online pada 1-2 November 2025, lebih dari 76 persen menggunakan layanan Cloudflare, baik untuk menyembunyikan alamat IP maupun mempercepat perpindahan domain guna menghindari pemblokiran.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia serta melindungi masyarakat dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab.
“Tanpa status PSE yang sah, koordinasi dan penegakan terhadap konten terlarang seperti judi online jadi lebih sulit dilakukan,” ujar Alex di Jakarta, Rabu (19/11).
Alex menambahkan bahwa temuan tentang besarnya jumlah situs judi online yang berada di balik layanan Cloudflare telah disampaikan secara langsung kepada perusahaan tersebut. Komdigi juga telah memanggil Cloudflare untuk memberikan penjelasan serta meminta komitmen untuk segera mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
“Jika sebuah platform mengabaikan notifikasi dan tetap tidak melakukan pendaftaran, maka sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Cloudflare tercatat sebagai salah satu dari 25 platform global yang diminta segera menyelesaikan proses pendaftaran PSE. Komdigi menegaskan bahwa langkah penegakan dilakukan secara proporsional, mengingat banyak layanan publik maupun komersial yang bergantung pada infrastruktur perusahaan tersebut.
Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberi kewenangan pemerintah untuk melakukan pemutusan akses terhadap konten terlarang, serta pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 (Pasal 96) dan Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 yang mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik untuk mematuhi hukum Indonesia.
Komdigi menegaskan bahwa mereka tetap membuka ruang kerja sama bagi platform global selama ada komitmen terhadap kepatuhan regulasi dan perlindungan pengguna.
“Kami terbuka dan selalu siap untuk kerja sama, tapi kepatuhan kepada peraturan dan undang-undang tetap jadi garis merah. Menjaga ruang digital Indonesia tetap bersih dan aman adalah tanggung jawab bersama,” tutupnya.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Ekuador vs Jerman di Piala Dunia 2026: Der Panzer Kejar Rekor Sempurna di Fase Grup
