Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 19 Juli 2025 | 02.28 WIB

Komdigi Rencanakan Batasi Layanan Video Call dan Voice Call pada Aplikasi seperti WhatsApp hingga Face Time

Ilustrasi: WhatsApp di perangkat iPhone lawas. (Metro). - Image

Ilustrasi: WhatsApp di perangkat iPhone lawas. (Metro).

JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah berencana membuat aturan yang membatasi layanan dasar telekomunikasi pada platform seperti WhatsApp, Face Time, dan lainnya yang gunakan teknologi Voice over Internet Protocol (VoIP). 

Bagi yang belum tahu, teknologi ini memungkinkan panggilan suara dan multimedia (seperti video) melalui jaringan internet, tanpa melalui jaringan telepon tradisional (PSTN). Detailnya, VoIP mengubah suara menjadi data digital yang dikirim melalui internet, memungkinkan pengguna untuk bisa melakukan panggilan telepon menggunakan koneksi internet.  

Kemungkinan ini disampaikan langsung oleh Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi, Denny Setiawan. Dia mengungkapkan hal seperti ini telah diterapkan oleh negara seperti Uni Emirat Arab.

“Saya waktu itu pernah diskusi kita contoh di Uni Emirat atau di Arab itu WA teks boleh WA Call diblok, jadi yang basic service itu tetap tapi yang call sama video dibatasi,” kata Denny pada diskusi “Selular Business Forum” di Jakarta, dikutip Jumat (18/7).

Meski begitu, Denny menekankan bahwa wacana ini masih berada pada tahap awal pembahasan. Inisiatif ini dikaji untuk menemukan titik keseimbangan antara kebutuhan masyarakat akan layanan komunikasi yang terjangkau dan mudah diakses, serta beban finansial yang ditanggung operator dalam membangun infrastruktur jaringan.

Selama ini, operator seluler telah menyediakan kapasitas jaringan yang besar, namun tidak memperoleh imbal balik apa pun dari layanan over-the-top (OTT). Padahal, layanan seperti panggilan video dan streaming memerlukan konsumsi bandwidth yang tinggi.

Bandwidth sendiri merupakan kapasitas maksimal dari sebuah jalur komunikasi dalam mentransmisikan data per satuan waktu tertentu. Umumnya, kapasitas ini diukur dalam satuan bit per detik (bps), atau turunannya seperti Mbps dan Gbps.

Di sisi lain, Denny menyatakan bahwa jika pembatasan terhadap layanan dasar telekomunikasi seperti WhatsApp tidak dapat diterapkan, maka pemerintah akan memberlakukan kewajiban penerapan Quality of Service (QoS) bagi penyedia layanan over-the-top (OTT) demi peningkatan kualitas layanan.

Quality of Service sendiri merupakan sekumpulan teknologi dan metode yang digunakan untuk mengatur arus data dalam jaringan komputer. Tujuannya adalah untuk menjamin pengiriman data yang lebih efisien dan andal, serta memberikan prioritas pada jenis data tertentu.

Dengan penerapan QoS, performa aplikasi-aplikasi penting seperti panggilan video atau layanan streaming dapat tetap terjaga. 

QoS sendiri membantu meminimalkan gangguan seperti kehilangan paket data (packet loss), keterlambatan (latency), dan ketidakstabilan jaringan (jitter), terutama saat kondisi jaringan sedang padat, sehingga penggunaan bandwidth menjadi lebih optimal.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore