Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 16 September 2023 | 15.57 WIB

Sempat Berseteru, Huawei dan Xiaomi Selesaikan Sengketa Paten dengan Kesepakatan Lintas Lisensi Global

Ilustrasi: Xiaomi dianggap langgar paten Huawei dan kena gugat. (Xiaomiui). 

JawaPos.com - Beberapa waktu lalu Huawei menggugat Xiaomi atas dugaan pelanggaran empat patennya. Keempat paten yang dianggap dilanggar oleh Xiaomi itu berkenaan dengan teknologi komunikasi nirkabel, fotografi ponsel cerdas, dan teknologi kunci layar. 
 
Kedua perusahaan tersebut terlibat sengketa paten selama beberapa tahun, dan kini, kasus tersebut akhirnya diselesaikan pada 2022 lalu. Sebagai bagian dari penyelesaian tersebut, Huawei dan Xiaomi kini menyetujui kesepakatan lintas lisensi paten global.
 
Huawei dan Xiaomi mengumumkan pada hari Rabu (13/9) waktu setempat di Tiongkok bahwa mereka telah mencapai kesepakatan lintas lisensi paten global. Kesepakatan itu mencakup berbagai teknologi komunikasi, termasuk 5G.
 
 
Kesepakatan ini merupakan perkembangan signifikan bagi kedua perusahaan. Huawei adalah pembuat peralatan telekomunikasi terkemuka di dunia dan pemain utama di pasar smartphone. Dan seperti yang Anda ketahui, Xiaomi adalah pembuat ponsel pintar terbesar ketiga di dunia.
 
Ketentuan kesepakatan tidak diungkapkan, namun kemungkinan besar kedua perusahaan akan mendapatkan keuntungan dari kesepakatan tersebut. Huawei akan mendapatkan akses terhadap paten Xiaomi, yang akan membantunya mengembangkan produk dan layanan baru. 
 
Sebaliknya, Xiaomi juga akan mendapatkan keuntungan dari kesepakatan ini karena tidak lagi harus membayar biaya lisensi paten kepada Huawei. Kesepakatan ini juga akan membantu kedua perusahaan untuk mengembangkan produk dan layanan 5G. 
 
 
Kesepakatan tersebut diharapkan mulai berlaku pada awal tahun 2024. Artinya, kesepakatan tersebut belum akan selesai hingga saat itu. Namun, kemungkinan besar kesepakatan tersebut akan diselesaikan sesuai rencana karena kedua perusahaan telah menyatakan komitmennya terhadap kesepakatan tersebut. 
 
Perjanjian tersebut akan berlaku selama 10 tahun. Setelah itu, kedua perusahaan boleh memilih untuk memperbarui perjanjian atau menegosiasikan perjanjian baru atau justru kembali bersaing sengit masing-masing.
Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore