
WARISAN: Rumah di Margorejo Indah yang merupakan salah satu objek wasiat peninggalan mendiang Aprilia Okadjaja. (Dimas Maulana/Jawa Pos)
JawaPos.com - King Finder Wong memiliki akta wasiat saat menggugat Harijana terkait harta warisan mendiang Aprilia Okadjaja. Sementara Harijana mengaku berhak atas warisan harta berupa aset, deposito, dan tabungan senilai Rp 36 miliar. Hakim menolak gugatan King.
Dalam gugatannya King meminta akta wasiat dinyatakan sah. Dia menganggap Harijana yang menyomasinya sebagai perbuatan melawan hukum. Harijana mengirim somasi karena juga merasa berhak atas warisan Aprilia.
”Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” ujar majelis hakim yang diketuai Khusaini dalam amar putusannya. King sebelumnya menggugat Harijana karena dikirimi surat somasi. Dalam somasi itu, Harijana mengklaim sebagai ahli waris mendiang Aprilia Okadjaja.
King keberatan dengan klaim tersebut. Dia merasa lebih berhak atas harta peninggalan Aprilia karena memiliki akta waris. Sedangkan Harijana dianggap tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan mendiang Aprilia.
Pengacara King, Wellem Mintarja, menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Namun, dia belum menjelaskan pertimbangannya. Menurut dia, meski gugatannya ditolak hakim, akta wasiat tersebut masih berlaku. King tetap berhak melaksanakan isi wasiat tersebut.
”Iya, kami banding. Gugatan ditolak, tapi akta wasiat tidak batal,” kata Wellem, Minggu (13/6).
Lima bulan sebelum meninggal, Aprilia membuat surat wasiat di hadapan notaris pada 30 November 2019. Di dalam wasiat itu, mendiang menghibahkan harta-harta peninggalannya kepada King Finder Wong. Antara lain, dua rumah, satu gudang, dan empat deposito di bank berbeda. Nilai semuanya mencapai Rp 36 miliar.
Namun, enam bulan setelah kematian Aprilia, seseorang bernama Harijana mengirim surat somasi kepada King. Perempuan 51 tahun itu mengklaim sebagai ahli waris mendiang. Di dalam somasi itu, dia menyebutkan bahwa surat keterangan waris masih dalam pengurusan. King keberatan dengan klaim tersebut.
Baca Juga: Pura-Pura Berkongsi, Pakai 77 Invoice Palsu, Kredit Cair Rp 65 M
Pengacara Harijana, Yafet Kurniawan mengapresiasi putusan majelis hakim. Dia menganggap putusan itu sudah adil. Namun, dia masih belum tahu status harta Aprilia karena masih belum mendapat salinan putusannya. Putusan ini disampaikan secara e-court.
”Harijana ini keluarga yang diberi kuasa oleh suami Aprilia, Liaw Ing Chung yang punya kesibukan di Brunei,” ujarnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022