Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 5 September 2026 | 23.38 WIB

Duduk Perkara 2 Pengusaha Buah di Surabaya Diduga Aniaya Pemuda

Sidang dugaan penganiayaan yang dilakukan dua pengusaha buah di Pengadilan Negeri Surabaya. (Ardini Pramitha/JawaPos.com) - Image

Sidang dugaan penganiayaan yang dilakukan dua pengusaha buah di Pengadilan Negeri Surabaya. (Ardini Pramitha/JawaPos.com)

JawaPos.com - Dua pengusaha buah di Surabaya Yusuf dan Poerwantoro menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pemuda bernama Louis Prasetya di kawasan pergudangan PT Agrimax Jalan Tanjungsari, Sabtu (30/5) lalu. 

Kasus ini masih bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri Surabaya. Agenda pemeriksaan saksi dari korban telah digelar, Kamis (3/9) lalu. 

Bagaiamana duduk perkara permasalahan tersebut ? 

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawat. Insiden itu bermula saat terdakwa Poerwanto dan Yusuf mendatangi kontainer nomor 7 di area pergudangan tersebut. 

Keduanya bermaksud menanyakan keberadaan Natalia, pemilik jasa ekspedisi yang biasa mengantarkan buah-buahan mereka, kepada saksi korban Louis Prasetya.

“​Namun, lantaran Louis tak memenuhi permintaan tersebut, perselisihan pun tak terelakkan. Yusuf yang tersulut emosi mendadak mendaratkan pukulan mentah ke arah mulut Louis. Meski korban sempat bangkit, Yusuf kembali melayangkan tinju ke pelipis kanan korban,” kata JPU Estik. 

Louis berusaha membela diri dengan mendorong Yusuf hingga terjatuh. Situasi kian memanas setelah Poerwantoro ikut campur dan memukul kepala bagian belakang, bahu, serta punggung korban hingga terdorong ke depan. 

Tak berhenti di situ, seorang karyawan bernama Fatah Nalendra alias Celeng, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), turut mengapit leher korban dari belakang, dan mengancam korban​.

“Aksi pengeroyokan tersebut baru berhenti setelah warga sekitar berdatangan ke lokasi kejadian. Para pelaku langsung melarikan diri, sementara korban dibantu warga untuk mendapatkan perawatan medis,” terangnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore