Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, digugat Rp 25 miliar, buntut kasus ruko di Ngagel yang viral. (Novia Herawati/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Kasus dugaan premanisme dan penyerobotan paksa oleh oknum ormas terhadap pemilik baru ruko di kawasan Ngagel Rejo, Kota Surabaya, berujung panjang. Parahita Ardyakirana, pemilik lama Ruko menuntut Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji sebesar Rp 25.000.000.000 (Rp 25 miliar) atas dugaan pencemaran nama baik.
Hal tersebut tercantum dalam surat panggilan perkara perdata Nomor 886/Pdt.G/2026/PN Sby. Selain dua pemimpin Kota Surabaya, Parahita juga menggugat 3 pihak, termasuk pemilik ruko saat ini, Bagus Andri Dwi Putra.
Dua pihak tergugat lainnya, yakni PT. Bank Rakyat Indonesia KCP. Gentengkali Surabaya dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya di bawah DJKN Kementerian Keuangan RI.
Kuasa Hukum Armuji, Riski Wahyu Perdana menilai gugatan yang dilayangkan terhadap kliennya tidak masuk akal. Sebab, tudingan penggunaan jabatan untuk mencemarkan nama baik tidak disertai penjelasan yang jelas.
Penggugat mengaku mengalami kerugian berupa hilangnya penguasaan lahan ruko, terganggunya kegiatan usaha, tekanan psikologis, hingga rusaknya nama baik dan munculnya rasa malu.
“Kalau menurut kami, (gugatan yang dilayangkan Parahita) ya nggak masuk akal karena dalam kaitan ini pun menurut kami ya nggak ada penjelasan yang pasti,” tutur Riski di Rumah Aspirasi Armuji, baru-baru ini.
Parahita merupakan pemilik lama ruko di kawasan Ngagel yang viral di media sosial. Ia sempat terlibat kasus utang piutang dengan bank hingga ruko miliknya disita dan dilelang lewat KPKNL.
“Karena kan sebelumnya bangunan itu statusnya IPT (Izin Pemakaian Tanah) dan emang sudah mati sejak 2024 dan ruko itu sudah masuk lelang tiga kali, kemudian akhirnya dibeli oleh Mas Bagus,” imbuhnya.
Namun tiba-tiba pada Juli 2026, sekelompok ormas yang mengaku mendapat mandat dari pemilik lama memaksa masuk dan menyerobot ruko yang sudah dibeli Bagus, selama kurang lebih dua minggu.
Atas perkara tersebut, Bagus meminta bantuan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji untuk mengusut persoalan tersebut. Ia juga mengundang Satgas Terpadu Anti-Premanisme dan Mafia Tanah Kota mengusir oknum ormas.
“Akhirnya atas hal itu, Parahita menuntut tergugat pertama, kedua, dan ketiga sebesar Rp 3 miliar, sedangkan tergugat keempat dan kelima, yakni Pak Eri dan Pak Armuji (digugat) sebesar Rp 25 miliar,” ucap Riski.
Gugatan tersebut resmi dilayangkan Parahita pada 31 Juli 2026. Adapun lima pihak yang tergugat, termasuk Eri Cahyadi dan Armuji, dijadwalkan menghadiri persidangan di PN Surabaya pada Rabu (12/8).
Pada akhir Juli 2026, masyarakat digegerkan dengan video viral dugaan premanisme oleh oknum ormas (organisasi masyarakat) terhadap pemilik ruko di Jalan Krukah Utara No. 34, Ngagel Rejo, Surabaya.
Dalam rekaman CCTV yang beredar, terlihat seorang laki-laki pemilik ruko bernama Bagus Indra, tengah membersihkan bangunan yang baru dibeli dan sudah lama tak ditempati pada Rabu, 22 Juli 2026.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kejam, Sopir Truk Dibakar Oleh Atasan dan Alami Luka Bakar Sampai 68 Persen
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri
MK Diminta Batalkan Jabatan Wapres Gibran, Syarat Pendidikan Dipersoalkan
Mahfud MD Balas Sindiran Prabowo: Banyak juga Presiden yang Goblok

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022