Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 2 Mei 2026 | 02.30 WIB

May Day Surabaya 2026 Damai, Ini 9 Kesepakatan Pemprov Jatim yang Bikin Lega Buruh

Aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan Nomor 110, Kota Surabaya pada Jumat (1/5), berlangsung kondusif. (Novia Herawati/JawaPos.com) - Image

Aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan Nomor 110, Kota Surabaya pada Jumat (1/5), berlangsung kondusif. (Novia Herawati/JawaPos.com)

JawaPos.com - Aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan Nomor 110, Kota Surabaya pada Jumat (1/5), berlangsung kondusif.

Dari pantauan JawaPos.com, arak-arakan ribuan buruh dari berbagai derah di Jawa Timur, tiba di depan Kantor Gubernur sekitar pukul 15.03 WIB. Mereka mengenakan seragam serikatnya masing-masing.

Sebelum aksi, massa demonstrasi lebih dulu berkumpul di depan BG Junction Mall, Jalan Babatan, lalu melakukan long march dan membentangkan bendera merah putih ke titik aksi, Jalan Pahlawan.

Tidak lama setelah ribuan massa memadati Jalan Pahlawan, Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak naik ke atas panggung dan menyapa massa.

"Ada kesepakatan yang sudah kita tandatangani, bersama-sama. Serikat buruh/ serikat pekerja se-Jawa Timur, (kontribusi) panjenengan luar biasa membangun Jawa Timur. Selamat Hari Buruh, hidup buruh," ucap Khofifah dari atas panggung.

Berikut hasil atau kesepakatan antara pemerintah dan buruh dalam aksi May Day 2026, Surabaya, Jumat (1/5):
1. Gubernur Jawa Timur akan merancang program untuk memberikan insentif dalam rangka May Day berupa keringanan pajak kendaraan bermotor roda 2 sebesar 20 % (dua puluh persen) bagi wajib pajak Pekerja/ Buruh anggota Serikat Pekerja atau Serikat Buruh dengan nilai pajak di bawah Rp 500 ribu untuk masa pajak tahun 2025 ke bawah.

2. Gubernur Jawa Timur segera menyelesaikan penyusunan Raperda tentang Sistem Jaminan Pesangon di Jawa Timur untuk selanjutnya dapat dilakukan pembahasan dengan DPRD Provinsi Jawa Timur.

3. Gubernur Jawa Timue segera menyelesaikan penyusunan Rapergub mengenai Optimalisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial Pekerja/Buruh serta Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Sanksi Adminstratif Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu bagi pemberi kerja selain penyelenggara negara.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore