
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Luruskan Isu Dana Mengendap di Bank. (Novia Herawati/JawaPos.com)
JawaPos.com-Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi turut menanggapi kontroversi dana pemerintah daerah yang mengendap di perbankan. Menteri Keuangan menyebut akumulasi mencapai Rp 233,9 triliun per 30 September 2025.
Eri menerangkan bahwa pendapatan anggaran Pemkot Surabaya terdiri atas dua hal. Yakni pendapatan dari PAD murni dan pendapatan dari pemerintah pusat atau bagi hasil, seperti dana transfer ke daerah (TKD).
"Karena seperti Surabaya itu ada 75 persen berasal dari PAD asli, dana yang dari pemerintah pusat dipakai untuk membayar DAU (dana alokasi umum)," tutur Wali Kota Eri di Surabaya, Senin (27/10).
Setiap bulan, kata Eri, harus ada dana yang masuk SiLPA atau Sisa Lebih Perhitungan Anggaran. Dana tersebut memiliki peruntukan yang jelas, yakni untuk membayar listrik, air, hingga gaji pegawai.
"Maka ini harus tersimpan terus (di bank). Yang belanja wajib itu harus tersimpan, tidak boleh digunakan. Itu yang saya katakan Silpa option. Yang salah itu ketika uang masuk, tetapi (oleh Pemda) dibiarkan dari Januari," imbuh Eri.
Meski begitu, Wali Kota Eri menegaskan dana daerah yang tersimpan di bank bukan tidak diserap Pemerintah Kota Surabaya. Melainkan belum digunakan alias dana ready stok.
"Kalau terkait DAU yang dari pusat, dana bagi hasil (DBH), dan sebagainya, itu juga ditransfernya tidak di awal (tahun anggaran), tetapi turunnya di tengah-tengah," ujar Ketua Dewan Pengurus APEKSI ini.
Eri menjelaskan, Pemkot Surabaya juga memperoleh pendapatan dari bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan Pemprov Jatim, namun dana baru diterima setiap triwulan.
"Maka uang-uang itulah yang bisa dilihat Surabaya, karena uang kita adalah uang PAD dan kita harus mempertahankan yang rutin harus kita bayar setiap bulan melalui SiLPA option (yakni menyimpannya di bank)," beber Eri.
Sebagai informasi, dalam Rakor Pengendalian Inflasi Daerah 2025 di kantor Kemendagri pada Jakarta, Senin (20/10), Menkeu Purbaya menyebut banyak daerah yang menumpuk uangnya di perbankan.
"Saya ingatkan, percepatan realisasi belanja terutama yang produktif harus ditingkatkan dalam tiga bulan terakhir tahun ini. Uang daerah jangan dibiarkan mengendap di kas atau deposito," ucap Purbaya.
Dia menyebut berdasar data Bank Indonesia per 15 Oktober, ada 15 daerah menyimpan dana di bank. DKI Jakarta di posisi pertama dengan Rp 14,6 triliun. Disusul Pemprov Jatim di posisi kedua dengan Rp 6,8 triliun.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Darda meminta pemda di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota bersikap transparan dalam pengelolaan dan pelaporan dana agar tidak menimbulkan SiLPA.
"Saya minta pemprov, pemda buka-bukaan aja. SiLPA-nya tuh karena apa? Lebih baik begitu, daripada publik nanti berpikir bahwa pemerintah ini mengabaikan pembayar pajak," tutur Emil di Surabaya, Kamis (23/10) lalu.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao: Duel Tim Papan Tengah LaLiga Berpotensi Berlangsung Ketat
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022