Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 14 September 2026 | 21.31 WIB

Tunggu Ekonomi Membaik! Menkeu Purbaya Sebut Pajak Marketplace 0,5 Persen Batal Berlaku Agustus

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa usai menyampaikan tanggapan pemerintah pada Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa usai menyampaikan tanggapan pemerintah pada Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, berencana akan mulai mengimplementasikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi perdagang melalui marketplace dengan tarif 0,5 persen atau pajak digital.

Ia menyebut, implementasi pajak tersebut harusnya dilaksanakan pada Agustus 2026. Namun mengingat kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat masih belum kuat, pemerintah megambil keputusan untuk menundanya.

“Untuk pajak-pajak baru, pajak-pajak produksi barang online tadi, kan sempat kita akan mengenakan di awal Agustus kemarin mulai.Tapi saya lihat keadaannya, belum cukup baik. Masyarakat daya belinya belum cukup kuat. Sehingga saya tunda,” ujar Purbaya dalam rapat dengan Komite IV DPD RI, Senin (14/9).

Purbaya mengatakan, pemerintah akan mempertimbangkan penerpan pajak tersebut dalam waktu dekat. Adapun, pertimbangan tersebut akan diambil bila kondisi daya beli masyarakat dan perekonomian sudah mulai membaik.

“Mungkin beberapa bulan ke depan,” ujarnya.

Ia berharap dengan semakin membaiknya koordinasi antara kebijakan fiskal dari pemerintah dan kebijakan moneter dari Bank Indonesia akan mendorong perekonomian dan daya beli masyarakat dalam kurun waktu beberapa bulan ke depan.

Setelah kondisi ekonomi dinilai lebih kuat, Purbaya mengatakan pemerintah akan kembali merapikan dan mempertimbangkan kebijakan perpajakan baru tersebut.

"Pada waktu itu, nanti saya akan rapihkan, saya akan pertimbangkan,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Empat platform pasar online atau marketplace resmi ditunjuk sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22, atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Direktur Jenderal Pajak kementerian keuangan, Bimo Wijayanto, mengatakan empat marketplace tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Keempatnya akan mulai efektif memungut pajak pada 1 Agustus 2026.

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore