
Resa Andrianto dan Adhienata Putra Deva divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Gresik. (Ludry Prayoga/Jawa Pos)
JawaPos.com-Resa Andrianto dan Adhienata Putra Deva tak kuasa menahan tangis pasca mendengar vonis putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Kamis (23/10) malam. Keduanya dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atas dakwaan penggunaan surat palsu untuk pengurusan sertifikat hak milik (SHM). Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menempuh upaya hukum kasasi atas perkara tersebut.
Dalam pertimbangannya, Hakim Ketua Sarudi menilai bahwa seluruh dakwaan JPU tidak terpenuhi. Mulai dari penggunaan surat palsu, penyalahgunaan kekuasaan, maupun memberikan kesempatan atau sarana.
"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan yang disampaikan JPU," tegas Sarudi.
Sarudi juga memutuskan bahwa seluruh hak terdakwa wajib dipulihkan. Berkaitan dengan kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
"Memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," beber Sarudi.
Majelis hakim juga kembali menyebut peran Budi Riyanto sebagai pelaku utama dalam perkara tersebut. Dari fakta persidangan, buron sekaligus mantan pegawai BPN Gresik itu kerap menggunakan fasilitas kantor PPAT milik Resa untuk kepentingan pribadi.
"Budi juga yang membuat permohonan pengurusan SHM atas nama pelapor Tjong Cien Sing tanpa surat kuasa. Hingga akhirnya perkara ini bergulir," tandas Sarudi.
Merespons hal tersebut, JPU Imamal Muttaqin akan menempuh upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, vonis bebas tersebut tidak sesuai dengan tuntutan yang minta. Yakni pidana penjara 4 tahun kepada Resa dan 3 tahun kepada Deva.
"Kami akan menempuh upaya hukum kasasi," ujarnya dihadapan Majelis Hakim.
Sementara itu, Retno Sariati Sandra Lukito selaku kuasa hukum Resa mengaku puas dengan putusan tersebut. Menurut dia, Majelis Hakim sudah berlaku adil dengan melihat seluruh fakta hukum maupun persidangan yang bergulir.
"Putusan Majelis Hakim sangat mewakili prinsip keadilan," ungkap Retno.
Retno juga optimistis kliennya kembali mendapat vonis bebas pada tahap kasasi. Sebab, seluruh pertimbangan dalam berkas putusan tersebut sudah sesuai dengan fakta sebenarnya.
"Berkaitan dengan kasasi memang wajib ditempuh JPU untuk merespon vonis bebas. Sehingga kami menghormati dan akan mengikuti prosesnya," tandas Retno.

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
