Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 14 Mei 2026 | 04.00 WIB

Nadiem Soroti Ancaman Hukuman yang Bisa Mencapai 27 Tahun dan Uang Pengganti Rp 5,6 T di Kasus Chromebook

Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim usai menjalani sidang tuntutan dalam kasus lpengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim usai menjalani sidang tuntutan dalam kasus lpengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyoroti total ancaman hukuman yang menurutnya bisa mencapai 27 tahun penjara dalam kasus pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek. 

Hal itu disampaikan usai dirinya dituntut 18 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti dengan nilai fantastis mencapai Rp 5,6 triliun.

“Uang pengganti itu jauh di atas harta kekayaan yang saya punya. Jadi bisa dibayangkan, itu artinya otomatis saya dituntut oleh Kejaksaan 27 tahun,” kata Nadiem usai sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5).

Selain pidana penjara 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp 809.566.125.000 serta Rp 4.871.469.603.758.

Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hukuman tersebut diganti pidana penjara selama 9 tahun.

Menurut Nadiem, total tuntutan tersebut dinilai lebih berat dibanding hukuman terhadap pelaku kejahatan berat lain. Ia mempertanyakan dasar tuntutan yang menurutnya berlebihan, sementara dirinya mengklaim tidak melakukan kesalahan administratif dalam proyek pengadaan chromebook di Kemendikbudristek.

“Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?” ujarnya.

Nadiem juga menilai besarnya tuntutan menjadi indikasi bahwa jaksa khawatir dirinya bisa divonis bebas dalam perkara tersebut.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore