
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim usai menjalani sidang tuntutan dalam kasus lpengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyoroti total ancaman hukuman yang menurutnya bisa mencapai 27 tahun penjara dalam kasus pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek.
Hal itu disampaikan usai dirinya dituntut 18 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti dengan nilai fantastis mencapai Rp 5,6 triliun.
“Uang pengganti itu jauh di atas harta kekayaan yang saya punya. Jadi bisa dibayangkan, itu artinya otomatis saya dituntut oleh Kejaksaan 27 tahun,” kata Nadiem usai sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5).
Selain pidana penjara 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp 809.566.125.000 serta Rp 4.871.469.603.758.
Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, hukuman tersebut diganti pidana penjara selama 9 tahun.
Menurut Nadiem, total tuntutan tersebut dinilai lebih berat dibanding hukuman terhadap pelaku kejahatan berat lain. Ia mempertanyakan dasar tuntutan yang menurutnya berlebihan, sementara dirinya mengklaim tidak melakukan kesalahan administratif dalam proyek pengadaan chromebook di Kemendikbudristek.
“Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?” ujarnya.
Nadiem juga menilai besarnya tuntutan menjadi indikasi bahwa jaksa khawatir dirinya bisa divonis bebas dalam perkara tersebut.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
