
Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Tim kuasa hukum eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta penilaian menyeluruh atas kebijakan pembagian tambahan 20.000 kuota haji pada 2024. Jangan hanya dinilai berdasarkan komposisi pembagiannya.
Pernyataan ini disampaikan tim hukum Yaqut menjelang sidang pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (11/8) mendatang.
Tim hukum Yaqut menjelaskan, kebijakan pembagian kuota haji perlu dilihat secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kewenangan, kondisi penyelenggaraan haji saat itu, tujuan kebijakan, hingga dampak yang ditimbulkan.
Tambahan kuota tersebut dibagi menjadi 10.000 untuk jamaah haji reguler dan 10.000 bagi jemaah haji khusus.
Baca Juga:Jelang Sidang Dakwaan, Tim Hukum Yaqut Pertanyakan Unsur Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Haji
Tim hukum menilai perbedaan alokasi itu tidak otomatis dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi maupun kerugian keuangan negara.
Dalam perkara korupsi, unsur kerugian negara harus dibuktikan secara nyata atau actual loss.
Pembuktiannya antara lain harus menjelaskan sumber keuangan negara yang berkurang, jumlah kerugian, metode penghitungan, hubungan sebab-akibat antara tindakan yang dipersoalkan dengan kerugian, serta pihak yang disebut menerima manfaat.
"Posisi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, memiliki hubungan langsung dengan jamaah dan dapat mengenakan biaya tambahan di atas setoran Bipih Khusus, apabila biaya tersebut berkaitan dengan layanan tambahan yang berada di luar standar pelayanan minimum," kata tim hukum Yaqut kepada wartawan, Sabtu (8/8).
Karena itu, tim hukum berpandangan pembayaran dari jamaah kepada PIHK untuk memperoleh layanan tambahan tidak dapat langsung dianggap sebagai suap untuk Menag ataupun aliran dana kepada pejabat Kemenag.
Baca Juga:Tim Hukum Eks Menag Yaqut Cholil Harapkan Persidangan Dugaan Korupsi Kuota Haji Berjalan Objektif
Menurut tim hukum, hal yang menjadi pokok pembuktian di persidangan justru harus menjawab sumber keuangan negara yang diklaim mengalami pengurangan.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Prediksi Malaysia vs Filipina: Menang atau Harus Berharap Thailand di Piala AFF 2026
Prediksi Thailand vs Myanmar di Piala AFF 2026: Gajah Perang Berpeluang Lolos sebagai Juara Grup
Prediksi Skor Singapura vs Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Misi John Herdman Demi Semifinal!
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Chelsea vs AC Milan, Tayang di Mana?
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah: Kenakan Rompi Pink dan Tangan Terborgol
Presiden Persebaya Surabaya Angkat Bicara Usai Juara, Azrul Ananda: Menuju Bintang Melalui Kesulitan
Profil Kiper Persebaya Reza Arya Pratama, Tepis 2 Penalti Persib di Final Piala Presiden 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
