
Tersangka kasus dugaan korupsi Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Tim kuasa hukum eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta penilaian menyeluruh atas kebijakan pembagian tambahan 20.000 kuota haji pada 2024. Jangan hanya dinilai berdasarkan komposisi pembagiannya.
Pernyataan ini disampaikan tim hukum Yaqut menjelang sidang pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (11/8) mendatang.
Tim hukum Yaqut menjelaskan, kebijakan pembagian kuota haji perlu dilihat secara menyeluruh dengan mempertimbangkan kewenangan, kondisi penyelenggaraan haji saat itu, tujuan kebijakan, hingga dampak yang ditimbulkan.
Tambahan kuota tersebut dibagi menjadi 10.000 untuk jamaah haji reguler dan 10.000 bagi jemaah haji khusus.
Baca Juga:Jelang Sidang Dakwaan, Tim Hukum Yaqut Pertanyakan Unsur Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Haji
Tim hukum menilai perbedaan alokasi itu tidak otomatis dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi maupun kerugian keuangan negara.
Dalam perkara korupsi, unsur kerugian negara harus dibuktikan secara nyata atau actual loss.
Pembuktiannya antara lain harus menjelaskan sumber keuangan negara yang berkurang, jumlah kerugian, metode penghitungan, hubungan sebab-akibat antara tindakan yang dipersoalkan dengan kerugian, serta pihak yang disebut menerima manfaat.
"Posisi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, memiliki hubungan langsung dengan jamaah dan dapat mengenakan biaya tambahan di atas setoran Bipih Khusus, apabila biaya tersebut berkaitan dengan layanan tambahan yang berada di luar standar pelayanan minimum," kata tim hukum Yaqut kepada wartawan, Sabtu (8/8).
Karena itu, tim hukum berpandangan pembayaran dari jamaah kepada PIHK untuk memperoleh layanan tambahan tidak dapat langsung dianggap sebagai suap untuk Menag ataupun aliran dana kepada pejabat Kemenag.
Baca Juga:Tim Hukum Eks Menag Yaqut Cholil Harapkan Persidangan Dugaan Korupsi Kuota Haji Berjalan Objektif
Menurut tim hukum, hal yang menjadi pokok pembuktian di persidangan justru harus menjawab sumber keuangan negara yang diklaim mengalami pengurangan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Espanyol vs Sevilla di Liga Spanyol: Kans Los Nervionenses Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Marseille vs Paris FC di Liga Prancis: Kans Les Phocéens Pesta Gol di Stade Velodrome
Prediksi Skor Alaves vs Osasuna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang di Mendizorrotza
Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Prediksi Skor Parma vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Malaga vs Levante: Laga Sengit yang Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Cagliari vs Lecce di Liga Italia: Duel Ketat di Sardinia Bisa Berakhir Imbang
Prediksi Skor Java United FC vs Garudayaksa: Laskar Kepodang Emas Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Heerenveen vs AZ Alkmaar di Liga Belanda: Kans De Kaasboeren Pesta Gol!
Dr. Iwan Aflanie, Pakar Forensik Indonesia untuk ULM yang Lebih Maju
