
Tiga pengurus pesantren di Gresik dituntut dua tahun penjara terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah. (Istimewa)
JawaPos.com - Perkara korupsi buntut penyalahgunaan dana hibah Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 di Kabupaten Gresik memasuki babak akhir. Tiga terdakwa yang merupakan pengurus pesantren (ponpes) Ushulul Hikmah Al-Ibrohimi Kecamatan Manyar itu dituntut hukuman 2 tahun penjara.
Meski demikian, para terdakwa tetap melawan dan mengajukan pleidoi pembelaan pada sidang lanjutan pada Kamis (9/6). Kasipidsus Kejari Gresik David Lafinson Sipayung menjelaskan, seluruh terdakwa dituntut hukuman 2 tahun penjara. Mereka adalah RM Khoirul Atho' Shah, Moh Zainur Rosyid, dan Muhammad Miftahur Roziq.
"Selain pidana penjara, kami juga meminta agar ketiga terdakwa membayar denda Rp 100 juta subsider 60 hari penjara," ujar David Lafinson Sipayung.
Tidak sampai disitu, pihaknya juga menambahkan hukuman uang pengganti. Yakni senilai Rp 200 juta subsider 1 tahun penjara kepada terdakwa Atho' dan Rosyid. Atas perannya sebagai pengasuh pondok pesantren yang diduga menikmati uang hasil korupsi untuk kepentingan pribadi.
"Sesuai dengan total nilai kerugian Rp 400 juta. Berdasar hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur tertanggal 21 November 2025," terang David.
Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pledoi pembelaan. "Sidang ditunda hingga Kamis (9/7). Harap segera disiapkan seluruh berkas pleidoi untuk sidang selanjutnya," ucap dia.
Menanggapi tuntutan tersebut, ketua tim penasihat hukum para terdakwa Markacung menyatakan akan mengajukan pledoi. Pihaknya menilai bahwa tuntutan JPU tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
"Sudah pasti tidak berdasar, kami akan sampaikan pembelaan pada sidang lanjutan nanti," terang Markacung.
Perkara itu bermula dari dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 400 juta pada 2019. Anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan dua blok asrama santri di Ponpes Al Ibrohimi, Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Profil Penang FC: Ujian Persebaya Jelang Super League, Ada Misi Khusus Bernardo Tavares
Profil Lengkap Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI
Finis P9 Moto3 Inggris 2026, Veda Ega Pratama Bongkar Kesalahan di Silverstone
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
