
MI menjalani asesmen di kantor BNN Surabaya usai diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. (Dok Satres Narkoba Polrestabes Surabaya)
JawaPos.com-Seorang pria berinisial MI (28), yang dikenal sebagai bos salah satu tempat hiburan malam di Surabaya, diamankan Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di lobby sebuah hotel kawasan Surabaya Pusat.
MI ditangkap bersama kekasihnya, SA (21), setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Suria Miftah mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi warga yang langsung ditindaklanjuti oleh anggotanya. Setelah dilakukan penyelidikan dan validasi, keberadaan MI akhirnya terlacak di sebuah hotel pusat kota.
“Setelah kami validasi, informasi itu benar. Anggota langsung menuju lokasi dan mengamankan MI serta teman perempuannya di lobi hotel,” ujar Miftah, Kamis (23/10).
Saat diamankan, MI sempat mengelak dan mengaku tidak menginap di hotel tersebut. Namun, dari keterangan SA, diketahui bahwa MI sudah empat hari menempati kamar di lantai tujuh.
Polisi kemudian memeriksa kamar yang dimaksud dan menemukan barang bukti sabu seberat 0,059 gram beserta pipet bekas pakai di dalam tas milik MI. Setelah barang bukti ditemukan, MI akhirnya mengakui perbuatannya.
“Awalnya MI terus berkilah, tapi setelah kita temukan barang bukti di kamar, dia mengaku,” jelas Miftah.
Keduanya kemudian dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine. Hasilnya, MI dinyatakan positif mengonsumsi sabu, sementara SA negatif dan tidak terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika.
“SA kami pulangkan setelah hasil tes urinenya negatif dan tidak ada bukti keterlibatan. Ia sudah dijemput keluarga,” tambah Suria.
Sementara itu, MI ditetapkan sebagai penyalahguna narkotika dan menjalani asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari pihak kepolisian, kejaksaan, dokter, dan BNN. Dari hasil asesmen, MI dinyatakan sebagai korban penyalahgunaan narkotika dan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi selama tiga bulan.
Keputusan itu merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2010 dan Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena barang bukti yang ditemukan tidak melebihi batas pengguna dan MI tidak terkait jaringan pengedar.
Di sisi lain, SA menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam pesta sabu seperti isu yang beredar. “Kami diamankan saat baru tiba di lobby hotel, bukan saat pesta narkoba. Tidak ada pesta seperti yang diberitakan,” tutur SA.
Saat ini, MI telah menjalani proses rehabilitasi di tempat yang telah ditunjuk, sedangkan SA sudah kembali ke rumah bersama keluarganya. (*)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Prediksi Skor Genoa vs Sudtirol di Coppa Italia: Grifone Berburu Gol di Stadio Ferraris
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Bursa Skor Shamal vs Al Ittihad di Liga Champions Asia, Peluang Tim Tamu Kuasai Tanah Arab
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Espanyol di Liga Spanyol: Misi Berat Emil Audero di Kandang
Prediksi Skor Villarreal vs Real Betis di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Sebut MBG Tak Bermasalah, Sudaryono: Yang Bikin Ramai Guru, Ortu, Wartawan, Hingga LSM
Prediksi Skor Reading vs Brentford di Carabao Cup: The Bees Bakal Sengat Tuan Rumah
Prediksi Skor Torino vs Roma di Liga Italia: Giallorossi Siap Obrak-abrik Markas Il Toro

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022