Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 23 April 2025 | 21.45 WIB

Fachri Albar Positif Konsumsi Beberapa Jenis Narkotika Berdasarkan Hasil Tes Urine

Aktor Fachri Albar alias FA dibawa ke klinik Polres Jakarta Barat guna menjalani pemeriksaan kesehatan, Rabu (23/4). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com) - Image

Aktor Fachri Albar alias FA dibawa ke klinik Polres Jakarta Barat guna menjalani pemeriksaan kesehatan, Rabu (23/4). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

JawaPos.com - Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy Akmam mengungkap hasil pemeriksaan tes urine aktor Fachri Albar alias FA yang kini terjerat narkotika. Hasilnya, Fachri Albar dipastikan positif mengonsumsi narkotika. 

Meski begitu, kepolisian masih belum mau mengungkap jenis narkotika yang digunakan Fachri Albar. Namun, dari hasil tes urine diketahui aktor film Pengabdi Setan itu mengonsumsi beberapa jenis narkotika. 

"Untuk tes urine dinyatakan positif konsumsi beberapa jenis narkotika," ujar Avril di Polres Jakarta Barat, Rabu (23/4). 

Avril mengaku masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait kasus ini. Ia masih belum mau mengungkap secara detail terkait peran, barang bukti hingga jenis narkotika yang digunakan.

"Kita masih melaksanakan pendalaman, baik itu terkait peran maupun jenis dan jumlah barang bukti masih dalam pemeriksaan kita," terangnya. 

Sebelumnya, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Vernal Armando Sambo mengungkap FA ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya di kawasan Kemang Jakarta Selatan pada Minggu, 20 April 2025.

"Kami mengkonfirmasi bahwa telah mengamankan seorang pria inisial FA yang bersangkutan adalah seorang publik figur," terang Vernal, Selasa (22/4).

Diketahui, kasus narkotika ini bukanlah yang pertama menjerat Fachri Albar. periksa polisi pada 2007 karena dugaan penyalahgunaan narkoba. Namun, pada Februari 2018, Fachri benar-benar terjerat kasus narkoba. 

Kala itu, polisi menemukan sabu serta dua jenis psikotropika nitrazepam dan alprazolam di kediamannya. Ia pun harus menjalani proses hukum dan menjalani hukuman penjara.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore