
Sidang pemalsuan dokumen pengurusan sertifikat hak milik di PN Gresik, JPU sampaikan tuntutan. (Ludry Prayoga/Jawa Pos)
JawaPos.com-Perkara pemalsuan dokumen pengurusan sertifikat hak milik (SHM) mulai memasuki babak akhir. Kemarin (9/10), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutan hukuman berbeda. Yakni 4 tahun untuk terdakwa Resa Andrianto dan 3 tahun untuk Adhienata Putra Deva.
Tim Penasehat Hukum terdakwa pun bersiap melawan dengan mengajukan pleidoi pembelaan pada pekan depan. Hal tersebut didasari atas peran masing-masing terdakwa atas tindak pidana sesuai pasal 236 ayat (2). Junto pasal 55 dan 56 KUHP.
"Mengatur tentang penggunaan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli dengan sengaja dan dapat menimbulkan kerugian kepada korban," terang JPU Imamal Muttaqin.
Resa sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Ada tiga dakwaan alternatif yang digunakan JPU untuk menghukum terdakwa Resa.
"Berdasar keterangan ahli bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur kesengajaan, kelalaian, hingga pembiaran yang dilakukan," papar Imamal Muttaqin.
Akibatnya, korban mengalami kerugian material atas hilangnya hak kepemilikan tanah. Dari luas sebesar 32.751 meter persegi menjadi 30.459 meter persegi.
"Terdakwa terbukti memberikan sarana dalam proses pemalsuan dokumen tersebut," ungkap Imamal.
Hal tersebut diperkuat dengan fakta bahwa Budi Riyanto selaku buron, bisa leluasa menggunakan fasilitas kantor dan mengurus dokumen pribadi milik terdakwa. Sayangnya, fakta tersebut tidak diakui oleh terdakwa dalam selama persidangan.
"Menjadi unsur yang memberatkan, kami menilai terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui kesalahannya. Terdakwa dituntut hukuman penjara 4 tahun dikurangi masa tahanan," tegas Imamal.
Hal senada juga disampaikan JPU Paras Setio saat menyampaikan tuntutan 3 tahun penjara untuk terdakwa Adhienata Putra Deva. Sebab, sebagai asisten surveyor kadastral BPN Gresik, terdakwa nekat menerima, menyalurkan, dan memproses permohonan pengurusan batas tanah SHM.
"Bekerja di luar tugas dan kewajiban terdakwa. Serta melanggar prosedur pelayanan dan menimbulkan kerugian bagi korban," tandas Paras.
Mendengar tuntutan tersebut, para terdakwa pun akan menyampaikan pledoi pembelaan secara tertulis pada Senin (13/10) mendatang. Meski demikian, Hakim Ketua Sarudi pun menegaskan hanya memberikan satu kali kesempatan bagi para terdakwa.
"Jika dalam sidang lanjutan nanti masih belum siap, maka kami anggap terdakwa tidak menggunakan haknya mengajukan pembelaan," tegas Sarudi sembari menutup sidang.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Daftar Lengkap Korban Tenggelamnya Kapal Virgo Transport 8 yang Berhasil Dievakuasi
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Profil Anthony Xie, Suami Audi Marissa yang Digugat Cerai: Beberapa Tahun Berkarier di Taiwan-China
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Lecce vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Imbang di Via del Mare

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022