JawaPos.com - Sebagai upaya strategis untuk mengatasi kemiskinan dan pengangguran, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat Program Padat Karya. Inisiatif ini kini diperkuat dengan pembentukan tim pengampu yang terdiri dari Perangkat Daerah (PD) guna memastikan pelaksanaan program berjalan optimal.
Langkah tersebut dituangkan dalam Keputusan Wali Kota Surabaya Nomor:
100.3.3.3/300/436.1.2/2024. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyebutkan bahwa program ini dilatarbelakangi oleh tantangan kemiskinan dan pengangguran yang meningkat pascapandemi Covid-19.
“Program ini bertujuan mendorong roda perekonomian masyarakat melalui peningkatan akses terhadap pendidikan, kesehatan, permodalan, dan teknologi, khususnya bagi penduduk miskin,” ujar Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Minggu (8/12).
Program Padat Karya di Kota Surabaya dirancang dengan dua skema utama. Pertama, pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dilakukan sesuai regulasi. Kedua, pemberdayaan dan pengelolaan usaha mikro, di mana keluarga miskin menjadi penerima manfaat dengan dukungan pemerintah.
“Program ini diharapkan dapat memperluas kesempatan kerja, meningkatkan pendapatan dan daya beli, serta mendorong peningkatan produksi dan nilai tambah,” jelas Eri.
Program ini telah memberikan dampak nyata. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kota Surabaya menurun dari 7,62 persen pada 2022 menjadi 4,91 persen pada 2024. Angka kemiskinan pun turun dari 4,72 persen pada 2022 menjadi 3,96 persen di 2024. Lebih membanggakan lagi, penduduk miskin ekstrem berhasil ditekan hingga 0 persen pada 2024.
Kepala Bappedalitbang Kota Surabaya, Irvan Wahyudradjat, menyebutkan bahwa seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemkot Surabaya terlibat aktif dalam program ini. “Setiap PD bertugas mengampu pelaksanaan Program Padat Karya sesuai kewenangan masing-masing,” ujarnya.
Misalnya, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Surabaya bertugas memberikan pelatihan bagi penerima manfaat. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) membangun Rumah Padat Karya. Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) membantu legalitas usaha melalui penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Selain pemerintah, perusahaan swasta juga diundang untuk berkontribusi, misalnya dengan memberikan modal, peralatan, atau pendampingan usaha.
Program Padat Karya dimulai dengan pemetaan potensi usaha di setiap kecamatan. Camat memegang peran penting dalam memberikan sosialisasi dan mengidentifikasi warga yang berminat. Kelompok usaha kemudian dibentuk dan diberikan pelatihan serta akses permodalan untuk memulai usaha.
“Potensi usaha dapat memanfaatkan aset lahan atau bangunan milik Pemkot Surabaya,” ungkap Irvan. Secara berkala, perkembangan usaha dipantau dan dievaluasi untuk memastikan keberlanjutan.
Dalam jangka pendek, program ini ditargetkan mampu menyerap tenaga kerja dari kalangan pengangguran dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin. Sementara dalam jangka panjang, keluarga miskin diharapkan bisa berdaya secara mandiri.
“Program ini terbukti efektif dalam menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran, sekaligus menciptakan peluang usaha baru yang produktif,” pungkas Irvan.