Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 6 Juli 2026 | 04.49 WIB

Dijanjikan Gaji Rp 1,4 Juta Hanya Cair Rp 76 Ribu, Kopdes Merah Putih di Bojonegoro Pilih Tutup

Salah satu gerai KDKMP di Bojonegoro memilih tutup sejak Jumat (3/7), karena karyawan menganggap tidak ada SOP yang jelas. (Yana Dwi Kurniya Wati/Radar Bojonegoro) - Image

Salah satu gerai KDKMP di Bojonegoro memilih tutup sejak Jumat (3/7), karena karyawan menganggap tidak ada SOP yang jelas. (Yana Dwi Kurniya Wati/Radar Bojonegoro)

JawaPos.com - Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang awalnya digadang-gadang mampu mendongkrak kesejahteraan masyarakat desa, kini justru memicu polemik. Mayoritas gerai koperasi ini memilih tutup serentak sejak Jumat (3/6) akibat ketidakjelasan standar operasional, ketiadaan kontrak kerja, hingga upah pekerja yang dinilai sangat tidak manusiawi.

Kondisi memprihatinkan ini salah satunya terjadi di KDKMP Desa Campurejo, Kecamatan Kota, Bojonegoro. Gerai yang sempat menjadi percontohan dan dihadiri oleh petinggi TNI saat peluncurannya ini, sekarang kosong tanpa aktivitas.

Realita Pahit Upah Pengelola: Dari Rp 1,4 Juta Menjadi Rp 76 Ribu

Dikutip dari Radar Bojonegoro (JawaPos Group), Kepala Desa Campurejo, Edi Sampurno, membenarkan bahwa pihak pengelola di desanya telah resmi menghentikan operasional gerai sebagai bentuk protes terhadap PT Agrinas Pangan Nusantara selaku pengelola pusat.

"Kami mendapat aduan dari pengelola di desa kami bahwa mulai hari ini KDKMP Campurejo ditutup," ujar Edi, dikutip Minggu (5/7).

Menurut Edi, akar masalah utama adalah besaran upah dari PT Agrinas yang jauh dari kesepakatan awal. Para pekerja yang awalnya diiming-imingi gaji sebesar Rp 1,4 juta per bulan, pada praktiknya hanya menerima nominal yang sangat minim, bahkan ada yang hanya mengantongi Rp 76 ribu.

"Nominal gaji yang diterima bervariasi, mulai dari sekitar Rp 76 ribu hingga Rp 1,4 juta. Kondisi tersebut membuat para pengelola kecewa," lanjutnya.

Kerja Tanpa Kontrak dan Tanpa Jaminan BPJS

Selain masalah pemotongan upah yang drastis, para pengelola KDKMP ternyata dipekerjakan tanpa adanya ikatan hukum yang jelas. Sejak awal beroperasi, mereka mengaku tidak pernah menandatangani surat perjanjian kerja ataupun menerima rincian sistem penggajian.

"Menurut keterangan pengelola, saat mulai bekerja tidak ada surat perjanjian maupun pemberitahuan mengenai besaran gaji yang akan mereka peroleh," ungkap Edi.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore