
WARISAN: Rumah di Margorejo Indah yang merupakan salah satu objek wasiat peninggalan mendiang Aprilia Okadjaja. (Dimas Maulana/Jawa Pos)
JawaPos.com - King Finder Wong memiliki akta wasiat saat menggugat Harijana terkait harta warisan mendiang Aprilia Okadjaja. Sementara Harijana mengaku berhak atas warisan harta berupa aset, deposito, dan tabungan senilai Rp 36 miliar. Hakim menolak gugatan King.
Dalam gugatannya King meminta akta wasiat dinyatakan sah. Dia menganggap Harijana yang menyomasinya sebagai perbuatan melawan hukum. Harijana mengirim somasi karena juga merasa berhak atas warisan Aprilia.
”Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” ujar majelis hakim yang diketuai Khusaini dalam amar putusannya. King sebelumnya menggugat Harijana karena dikirimi surat somasi. Dalam somasi itu, Harijana mengklaim sebagai ahli waris mendiang Aprilia Okadjaja.
King keberatan dengan klaim tersebut. Dia merasa lebih berhak atas harta peninggalan Aprilia karena memiliki akta waris. Sedangkan Harijana dianggap tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan mendiang Aprilia.
Pengacara King, Wellem Mintarja, menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Namun, dia belum menjelaskan pertimbangannya. Menurut dia, meski gugatannya ditolak hakim, akta wasiat tersebut masih berlaku. King tetap berhak melaksanakan isi wasiat tersebut.
”Iya, kami banding. Gugatan ditolak, tapi akta wasiat tidak batal,” kata Wellem, Minggu (13/6).
Lima bulan sebelum meninggal, Aprilia membuat surat wasiat di hadapan notaris pada 30 November 2019. Di dalam wasiat itu, mendiang menghibahkan harta-harta peninggalannya kepada King Finder Wong. Antara lain, dua rumah, satu gudang, dan empat deposito di bank berbeda. Nilai semuanya mencapai Rp 36 miliar.
Namun, enam bulan setelah kematian Aprilia, seseorang bernama Harijana mengirim surat somasi kepada King. Perempuan 51 tahun itu mengklaim sebagai ahli waris mendiang. Di dalam somasi itu, dia menyebutkan bahwa surat keterangan waris masih dalam pengurusan. King keberatan dengan klaim tersebut.
Baca Juga: Pura-Pura Berkongsi, Pakai 77 Invoice Palsu, Kredit Cair Rp 65 M
Pengacara Harijana, Yafet Kurniawan mengapresiasi putusan majelis hakim. Dia menganggap putusan itu sudah adil. Namun, dia masih belum tahu status harta Aprilia karena masih belum mendapat salinan putusannya. Putusan ini disampaikan secara e-court.
”Harijana ini keluarga yang diberi kuasa oleh suami Aprilia, Liaw Ing Chung yang punya kesibukan di Brunei,” ujarnya.

11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
