Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 17 Mei 2021 | 02.20 WIB

RHU di Surabaya Beroperasi Senin Besok, Tak Boleh Mengendurkan Prokes

JAGA JARAK: Petugas mengingatkan pengunjung untuk tidak berkerumum selama berwisata di Kebun Binatang Surabaya (KBS), Sabtu (15/5). Selain wisata outdoor, pemkot juga memelototi tempat RHU indoor. (Alfian Rizal/Jawa Pos) - Image

JAGA JARAK: Petugas mengingatkan pengunjung untuk tidak berkerumum selama berwisata di Kebun Binatang Surabaya (KBS), Sabtu (15/5). Selain wisata outdoor, pemkot juga memelototi tempat RHU indoor. (Alfian Rizal/Jawa Pos)

Besok (17/5) sejumlah tempat rekreasi hiburan umum (RHU) siap-siap beroperasi. Lebih dari 100 RHU sudah mendapat asesmen satgas percepatan penanganan Covid-19. Boleh buka asal tidak mengendurkan prokes.

---

MUSIK electronic dance berjudul Sandstorm milik Darude mengalun pelan menemani sejumlah pekerja kemarin siang (15/5). Mereka sibuk mengatur ruangan berukuran 10 x 25 meter itu. Sebagian menata tempat duduk agar berjarak 1 meter. Ada juga yang membersihkan jendela ruangan dan sebagian lagi menata tempat minuman.

Tempat RHU bernama Second Hand Kitchen and Bar di Jalan Darmo itu bersiap-siap untuk beroperasi. ’’Kami persiapan untuk buka,’’ kata Feri Prasetya, supervisor RHU tersebut.

Ada rencana agar RHU itu beroperasi mulai Senin (17/5). Sebelumnya, pengelola mengoperasikan resto lebih dulu.

Berbagai jenis RHU kini mulai siap-siap beroperasi setelah tutup total selama setahun. Mulai tempat karaoke, bar, diskotek, hingga panti pijat. Sebetulnya, Pemkot Surabaya memberikan lampu hijau pembukaan tempat RHU pada 2 April lalu setelah terbit Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 10/2021 yang mendukung relaksasi dalam rangka pemulihan ekonomi. Namun, saat itu RHU tidak langsung buka karena bertepatan dengan puasa Ramadan. Nah, kini setelah Ramadan berlalu, mereka mulai siap-siap beroperasi.

Pelaku usaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (Aperki), misalnya, termasuk ingin segera beroperasi. Sebab, sebagian RHU sudah mendapat persetujuan operasional dari pemkot melalui Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya. ’’Sudah banyak yang lulus asesmen. Artinya, sudah bisa beroperasi,’’ kata Ketua Aperki Santoso Setyadji.

Dia menyerahkan waktu operasional sepenuhnya kepada masing-masing pengelola atau pengusaha. Sebab, kesiapan masing-masing RHU berbeda-beda. Khususnya terkait kesiapan dalam menjalankan prokes.

Tempat karaoke Grup Happy Puppy yang dikelola Santoso Setyadji baru beroperasi akhir Mei mendatang. Sebab, pihaknya masih menunggu kedatangan alat pemurni udara. Yaitu, air purifier yang dilengkapi HEPA filter dan sinar UV yang berfungsi merusak atau mematikan virus dan bakteri di dalam ruangan.

’’Alat-alat ini baru kita datangkan pekan depan,’’ tutur Santoso.

Himpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Hiperhu) Kota Surabaya juga menyerahkan sepenuhnya waktu operasional RHU kepada masing-masing pengelola. Termasuk, misalnya, jika ada RHU yang mulai buka Senin besok. ’’Soal teknis operasional sudah ditentukan oleh masing-masing tempat usaha,’’ paparnya.

Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto memastikan sudah banyak RHU yang diasesmen. Jumlahnya lebih dari 100 lokasi. Mereka pun berencana buka mulai Senin besok. Berbagai kesiapan sudah dikroscek dalam asesmen.

Dimulai dari yang paling standar. Yaitu, ketersediaan alat protokol kesehatan (prokes). Mulai tempat mencuci tangan plus sabun, alat pengukur suhu tubuh, hingga alur pengaturan kursi dan meja untuk menghindari kerumunan. Selain itu, satgas mengecek kesehatan karyawan dan pekerja. Misalnya, dengan menunjukkan hasil tes swab bebas Covid-19. Syarat lain yang juga mutlak ada adalah pembentukan satgas mandiri oleh RHU tersebut.

Bagaimana hasilnya? Menurut Irvan, banyak yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Perwali Nomor 10/2021. Alat prokes sudah tersedia. ’’Kalau sudah memenuhi syarat, bisa operasi,’’ ujar Irvan.

Anggota Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Henry Simanjuntak menambahkan, ada juga RHU yang belum siap sehingga tidak boleh beroperasi. Menurut dia, salah satu hal penting yang sering diabaikan adalah tidak tersedianya satgas mandiri. Padahal, satgas mandiri sangat penting untuk mengontrol dan mengawasi pelaksanaan prokes selama beroperasi.

Tanpa satgas mandiri, pihaknya tidak akan merekomendasikan pembukaan RHU. Selain itu, RHU wajib menyiapkan alat pemurni udara. Itu merupakan pengganti ventilasi udara. Sebab, desain ruangan hampir semua jenis RHU itu tertutup. Akibatnya, sirkulasi udara tersendat. Dibutuhkan alat pemurni udara dan sinar UV untuk menangkal virus dan bakteri di dalam ruangan. ’’Air purifier (pemurni udara, Red) ini penting. Alat ini kita masukkan dalam daftar yang harus disiapkan pengelola,’’ tegas Henry.

Sementara itu, besok (17/5) pemkot akan mengumpulkan para pengelola RHU. Mereka yang siap untuk beroperasi harus menandatangani pakta integritas lebih dulu. Dokumen itu terdiri atas lima poin yang wajib dipatuhi pengelola. Di antaranya, terkait durasi operasi yang berlangsung sampai pukul 22.00 dan membentuk satgas mandiri.

Baca Juga: Kongsi Pecah, Bisnis MLM Macet, Modal Rp 3,5 M Hilang

Jika melanggar pakta integritas, pengelola bisa dikenai sanksi. Mulai sanksi denda administratif hingga penghentian kegiatan operasional RHU. ’’Sebelum operasi, mereka wajib tanda tangan pakta integritas,’’ imbuh anggota Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Henry Simanjuntak.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore