
Petugas Disbub melakukan sosialisasi parkir digital kepada pengunjung dan jukir di Taman Bungkul. (Humas Pemkot Surabaya)
JawaPos.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai memberlakukan voucher parkir di Tepi Jalan Umum (TJU) dan tempat khusus parkir lainnya yang dikelola oleh pemkot sebagai bentuk transisi dari parkir tunai ke parkir non-tunai.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishub Kota Surabaya Trio Wahyu Bowo di Surabaya, Selasa (5/5), mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada paguyuban juru parkir Surabaya (PJS), petugas parkir, dan masyarakat, karena voucher parkir ini merupakan bagian dari penunjang penerapan digitalisasi parkir di Kota Surabaya.
"Kami sudah sosialisasikan kepada seluruh warga Kota Surabaya secara simultan, baik itu kepada kepala pelataran, PJS, tokoh masyarakat. Semua sudah kami sosialisasikan dan Alhamdulillah mereka mendukung," ucapnya.
Trio mengatakan sosialisasi ini juga dilakukan bersama para pemangku kepentingan penunjang digitalisasi parkir, baik itu bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) hingga swasta untuk mengubah kebiasaan masyarakat yang tadinya membayar parkir secara tunai menjadi non-tunai.
Trio mengatakan masyarakat Surabaya sangat antusias adanya penerapan digitalisasi parkir, yang bisa dilihat dari banyaknya permintaan untuk membeli voucher parkir. Untuk sementara ini gerai voucher parkir baru dibuka di Kantor Dishub Surabaya dan valet parkir Jalan Tunjungan.
"Rencananya nanti akan ada di 31 kecamatan, begitu juga di tempat-tempat ketika ada kegiatan pameran juga kami membuka booth. Untuk di toko modern, kami masih dalam pembahasan, karena ada terkait pajak PPN yang harus dipikirkan. Akan tetapi secara prinsip warga kota membelinya tetap sebesar Rp 5.000 untuk roda empat dan Rp 2000 untuk roda dua," katanya.
Ia menjelaskan tata cara penggunaan voucher parkir yakni sebelum meninggalkan titik parkir, pengguna jasa parkir bisa menyobek voucher tersebut menjadi dua bagian. Setelah disobek menjadi dua, ada bagian voucher yang diberikan kepada juru parkir sebagai tanda bukti, dan sisanya dibawa oleh pengguna jasa parkir.
"Tidak diserahkan dua-duanya, tapi (lembaran voucher) itu disobek yang khusus untuk pengguna jasa parkir. Yang ditinggal (diberikan juru parkir) ada separuhnya," ucap Trio Wahyu Bowo. (*)

Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs Uzbekistan: Ruben Dias Siap Hadapi Tim Bertahan
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Penampakan Wajah Wanita yang Menipu Tantri Kotak dkk dengan Kerugian Mencapai Rp 10 Miliar
Viral! Pengakuan BEM FH UBK Usai Temui Gibran, Ngaku Terima Uang hingga Minta Maaf ke Mahasiswa
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Kolombia vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Daniel Munoz Motor Serangan Los Cafeteros
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
Prediksi Skor Panama vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Luka Modric Berburu Poin Pertama
