
BERHARAP REFUND: Anggota Paguyuban Customer Sipoa berdemo di depan gedung Kejati Jatim untuk meminta jaksa agar tidak mengajukan banding terhadap tiga direksi Sipoa. (PCS for Jawa Pos)
Pembeli properti Sipoa menempuh jalur hukum setelah apartemen yang dibeli tak kunjung jadi. Kini mereka gigit jari. Refund yang diharapkan tak kembali. Pengacara yang disewa ternyata juga membela lawan sendiri.
---
Awal 2018, pembeli unit properti Sipoa ingin menempuh jalur hukum. Aset yang mereka beli tak kunjung berwujud meski sudah melewati batas waktu. Padahal, uang telanjur mengucur.
Para pembeli lantas membentuk Paguyuban Customer Sipoa (PCS). Anggotanya 500 orang. Semuanya pembeli properti yang mengalami nasib serupa. Mereka kemudian berembuk untuk memilih pengacara. Berbagai masukan ditampung hingga mengerucut pada 16 pengacara. Mereka harus memilih satu.
Pilihan pengacara itu jatuh kepada Masbuhin. Anggota PCS kepincut presentasi Masbuhin yang akan menempuh tujuh tahapan upaya hukum agar uang pembeli unit apartemen Sipoa Group bisa kembali.
”Yang paling masuk akal ketika itu Masbuhin. Dia menawarkan upaya pidana TPPU (tindak pidana pencucian uang). Ada penyitaan aset untuk mengganti kerugian,” ujar Humas PCS Santa Karunia Adiwono.
PCS kemudian memberikan kuasa kepada Masbuhin. Disepakati, fee yang harus diberikan Rp 1,2 miliar. Uangnya hasil patungan dari anggota PCS. Langkah pertama, melaporkan sejumlah direksi Sipoa Group ke polisi.
Tiga bos Sipoa, Klemens Sukarno Candra, Budi Santoso, dan Aris Bhirawa, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. Ketiganya dinyatakan bersalah menggelapkan uang pembayaran dari customer Sipoa dan divonis pidana enam bulan penjara. Majelis hakim menyatakan, aset yang disita jaksa dikembalikan kepada terdakwa, bukan kepada customer.
Masbuhin atas nama pengacara PCS selaku korban menyurati jaksa agar jaksa tidak banding terhadap putusan tersebut. Tujuannya, putusan dapat segera inkracht dan aset bisa cepat dikembalikan untuk membayar refund customer. Masbuhin juga meminta kliennya untuk mencabut semua laporan polisi. Tujuannya sama.
PCS meragukan sikap Masbuhin. Mereka keberatan jika harus mencabut semua laporan polisi. Sebab, mereka belum menerima ganti rugi. Saat pengurus PCS mempertanyakannya, Masbuhin tersinggung. Dia menunjukkan surat kuasa sebagai pengacara Sipoa.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Pesan Haru Milos Raickovic ke Bonek! Gelandang Persebaya Surabaya Sudah Berikan Segalanya Musim Ini
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mantan Kiper Persebaya Surabaya Buka Suara! Dimas Galih Ungkap Kondisi Ruang Ganti PSBS Biak
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
