Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 15 November 2020 | 04.00 WIB

Viralkan Video Asusila, Philip Novernius Dihukum 9 Bulan Penjara

KAPOK: Terdakwa Philip Novernius menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (13/11). (Lugas Wicaksono/Jawa Pos) - Image

KAPOK: Terdakwa Philip Novernius menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (13/11). (Lugas Wicaksono/Jawa Pos)

JawaPos.com - Philip Novernius divonis sembilan bulan penjara. Majelis hakim yang diketuai M. Taufik Tatas Prihyantono menyatakannya bersalah menyebarkan video perempuan tak berbusana di media sosial.

”Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan,” ujar hakim Tatas dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa Dinneke Absary sebelumnya menuntutnya pidana setahun penjara. Menanggapi vonis tersebut, jaksa dan terdakwa sama-sama menerimanya. ”Menerima Yang Mulia,” ujar Philip dalam sidang telekonferensi dari Rutan Mapolrestabes Surabaya.

Philip dinyatakan terbukti melanggar pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Elektronik. Menurut majelis hakim, perbuatannya telah meresahkan masyarakat. Sementara itu, pertimbangan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Philip menyebarkan video asusila itu di akun Twitter pribadinya @Filipus_Nove pada 9 Juni lalu. Di video unggahannya tersebut, dia menuliskan keterangan bahwa perempuan telanjang itu adalah seorang dokter gigi yang stres karena suami dan anaknya meninggal akibat Covid-19. Namun, informasi yang dibagikannya itu ternyata salah.

Video berdurasi 44 detik tersebut viral. Dilihat sebanyak 64.400 kali dan dikomentari 6.400 kali. Philip ditangkap anggota Polrestabes Surabaya tidak lama setelah video itu viral. Video perempuan telanjang tersebut dianggap memuat konten pornografi.

Selain itu, keterangan yang diunggah Philip tidak benar. Kusbianto, suami Indah, perempuan dalam video tersebut, menyatakan bahwa dirinya dan anaknya masih hidup. Dalam keterangan tertulis yang dibacakan jaksa penuntut umum Dinneke Absary tersebut, mereka kini sedang berada di Bali. Indah kini dirawat untuk menyembuhkan stresnya.


”Saya dapat dari orang lain. Hanya ingin berbagi informasi,” ujar pria asal Kebon Jeruk, Jakarta Barat, itu dalam persidangan.

Tidak lama berselang, pria 35 tahun tersebut ditangkap di rumahnya oleh anggota Polrestabes Surabaya. Penangkapan Philip berdasar hasil dari patroli siber. Polisi menemukan unsur pornografi. Dari hasil pelacakan diketahui lokasi Philip mengunggahnya. Dia pun langsung ditangkap.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=wRz_YdacxA0

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore