Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 21 Februari 2025 | 13.33 WIB

Polrestabes Surabaya Ungkap 70 Kasus Curanmor dalam 24 Hari, Kawasan Pemukiman Paling Rawan Curanmor

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 70 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan 42 tersangka. (Istimewa) - Image

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 70 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan 42 tersangka. (Istimewa)

JawaPos.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 70 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam kurun waktu 24 hari, terhitung sejak 26 Januari hingga 18 Februari 2025. 
 
Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Luthfie Sulistiawan, mengungkapkan bahwa dalam pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 42 tersangka, yang terdiri dari 39 orang dewasa dan tiga anak di bawah umur. Dari jumlah tersebut, 11 tersangka merupakan residivis kasus pencurian.
 
"Kami terus berupaya melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan, khususnya curanmor, agar masyarakat merasa aman dan nyaman," ujar Kombespol Luthfie Sulistiawan saat press conference di Polrestabes Surabaya, Kamis(20/2). 
 
 
Modus dan Motif Kejahatan Sebagian besar kasus curanmor ini dilakukan dengan modus merusak kunci kendaraan, sebanyak 68 kasus. Sementara itu, dua kasus lainnya terjadi karena kelalaian pemilik kendaraan yang meninggalkan kunci menempel sehingga memudahkan pelaku untuk mengambilnya.
 
Dari hasil pemeriksaan, motif utama para pelaku adalah faktor ekonomi. Mereka melakukan aksi pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidup atau kepentingan pribadi lainnya.
 
Barang Bukti yang Diamankan Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti, antara lain 19 unit sepeda motor, 32 lembar STNK, 12 buah kunci leter T/Y, 4 buku BPKB, 4 unit rekaman CCTV, 2 buah helm, 2 unit handphone, 1 pasang sandal, 1 buah tas, dan 1 buah kunci magnet. 
 
Dari analisis yang dilakukan kepolisian, mayoritas kasus curanmor terjadi pada pukul 12.00 - 18.00 WIB dengan 29 kejadian. Sementara itu, 25 kasus terjadi pada pukul 24.00 - 06.00 WIB, dan 16 kasus lainnya terjadi pada pukul 18.00 - 24.00 WIB.
 
 
Adapun lokasi kejahatan terbanyak berada di kawasan pemukiman dengan 56 kasus, diikuti jalan umum dengan 11 kasus, serta tempat parkir pertokoan dengan 3 kasus.
 
Ancaman Pidana Para tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal lima tahun. Sementara itu, bagi pelaku yang melakukan pencurian dengan pemberatan akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
 
Imbauan Kepolisian Untuk mencegah kasus curanmor, Kombespol Luthfie Sulistiawan mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraannya.
 
"Kami mengingatkan warga agar tidak memarkir kendaraan sembarangan, selalu menggunakan kunci ganda, serta tidak meninggalkan kunci menempel di kendaraan. Jika mengalami kehilangan atau melihat tindakan mencurigakan, segera laporkan ke polisi," tegasnya.
 
Dengan pengungkapan ini, Polrestabes Surabaya berharap masyarakat lebih waspada dan turut serta dalam menjaga keamanan lingkungan demi menciptakan kondisi kota yang aman dan kondusif.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore