Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 10 Juni 2024 | 22.53 WIB

Nenek di Surabaya Kehilangan Empat Rumah Setelah Dibantu Penyewa Kos Memecah SHM

TERLALU PERCAYA: Dino Wijaya menunjukkan laporan ke polisi terkait kasus yang menimpa kliennya, Maria Lucia Setyowati. Dia kehilangan tiga rumah karena diperdaya penyewa kos. - Image

TERLALU PERCAYA: Dino Wijaya menunjukkan laporan ke polisi terkait kasus yang menimpa kliennya, Maria Lucia Setyowati. Dia kehilangan tiga rumah karena diperdaya penyewa kos.

JawaPos.com – Pasutri Aluisius Abdul Muin dan Maria Lucia Setyowati kehilangan empat rumah setelah diperdaya Tri Ratna Dewi, penyewa kos di rumah mereka. Dia menjanjikan akan mengurus IMB dan pemecahan sertifikat aset mereka. Namun, yang terjadi adalah pengalihan kepemilikan.

Maria mengadukan tiga orang ke Polrestabes Surabaya terkait kasus itu. Selain Tri, dua nama lain adalah Rooswahyono selaku PPAT dan Permadi Wahyu Dwi Mariyono yang disebut ikut berperan atas peralihan tanah.

Nenek 72 tahun itu menjelaskan, pada 2017 lalu, Tri menyewa kos di rumahnya di Tenggilis Permai. Suatu saat, Maria ditawari mengurus IMB rumah tersebut. Dalihnya, rumah itu berdekatan dengan apartemen. Jadi, kalau sewaktu-waktu apartemen mau meluaskan area, Maria bisa dapat harga lebih tinggi karena punya IMB. ’’Katanya punya banyak kenalan,’’ ujarnya kemarin (9/6).

KTP, KK, SHM Dipinjam

Lantaran tertarik, dia setuju dengan tawaran itu. Tri, kata Maria, kemudian meminjam KTP, KK, bukti pembayaran PBB, sampai SHM. Tidak lama setelahnya, Tri membujuknya agar rumahnya juga diubah menjadi ruko. ’’Kami juga diberi tahu kalau sertifikat sebaiknya juga dipecah menjadi tiga. Kalau sedang butuh bisa dijual,’’ paparnya. Maria yang sudah percaya akhirnya setuju. Tidak lama berselang, pegawai PPAT kenalan Tri datang meminta sertifikat.

Pria yang diketahui bernama Permadi itu juga minta tanda tangan pada sejumlah dokumen. ’’Tahunya ya dokumen pemecahan sertifikat,’’ ungkap Maria. Pada 2019 Tri tiba-tiba menghilang. ’’Nomor teleponnya tidak bisa dihubungi,’’ terangnya.

Dua Ruko Tiba-Tiba Beralih Nama

Dua tahun berselang, Permadi datang dan menyebut pemecahan sertifikat sudah selesai. Semua rumah yang telah berubah jadi ruko beralih menjadi milik Tri. Permadi juga membeli dua dari tiga ruko itu.

Di tahun yang sama, petugas bank datang untuk melelang ruko satunya lagi. Utang yang pakai jaminan ruko, angsurannya macet. Maria menegaskan, dia tidak pernah mengalihkan ke pihak lain. Tapi tiba-tiba muncul keterangan dua dari tiga ruko dijual. Satu ruko dan satu rumah lagi disebut dihibahkan ke Tri.

Pengacara Maria, Dino Wijaya, menyatakan, pihaknya sudah kehilangan jejak Tri. Bahkan, suaminya yang mengurus perceraian juga tidak bisa menemukan keberadaannya. ’’Kami fokus ke pihak lain yang membantu dulu karena juga ada indikasi pidana,’’ ujarnya.

Datang ke PPAT Ngaku Keponakan Pelapor

 Permadi memiliki versi berbeda. Menurut dia, Maria adalah korban penipuan Tri. ’’Kalau saya yang dituntut tidak tepat,’’ katanya. Tri, kata dia, datang kepadanya seperti klien. Dia mengaku sebagai keponakan Maria.

Tri mengaku butuh jasa PPAT untuk mengalihkan kepemilikan tanah Maria. Tapi, PPAT diminta ke rumah karena usia budenya sudah tua. ’’Memang tidak wajib di kantor PPAT,’’ jelasnya.

Editor: Eko Priyono
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore