
TERLALU PERCAYA: Dino Wijaya menunjukkan laporan ke polisi terkait kasus yang menimpa kliennya, Maria Lucia Setyowati. Dia kehilangan tiga rumah karena diperdaya penyewa kos.
JawaPos.com – Pasutri Aluisius Abdul Muin dan Maria Lucia Setyowati kehilangan empat rumah setelah diperdaya Tri Ratna Dewi, penyewa kos di rumah mereka. Dia menjanjikan akan mengurus IMB dan pemecahan sertifikat aset mereka. Namun, yang terjadi adalah pengalihan kepemilikan.
Maria mengadukan tiga orang ke Polrestabes Surabaya terkait kasus itu. Selain Tri, dua nama lain adalah Rooswahyono selaku PPAT dan Permadi Wahyu Dwi Mariyono yang disebut ikut berperan atas peralihan tanah.
Nenek 72 tahun itu menjelaskan, pada 2017 lalu, Tri menyewa kos di rumahnya di Tenggilis Permai. Suatu saat, Maria ditawari mengurus IMB rumah tersebut. Dalihnya, rumah itu berdekatan dengan apartemen. Jadi, kalau sewaktu-waktu apartemen mau meluaskan area, Maria bisa dapat harga lebih tinggi karena punya IMB. ’’Katanya punya banyak kenalan,’’ ujarnya kemarin (9/6).
Baca Juga: Berhasil Berantas Mafia Tanah, Menteri ATR/BPN AHY Serahkan Sertifikat Tanah Keluarga Nirina Zubir
KTP, KK, SHM Dipinjam
Lantaran tertarik, dia setuju dengan tawaran itu. Tri, kata Maria, kemudian meminjam KTP, KK, bukti pembayaran PBB, sampai SHM. Tidak lama setelahnya, Tri membujuknya agar rumahnya juga diubah menjadi ruko. ’’Kami juga diberi tahu kalau sertifikat sebaiknya juga dipecah menjadi tiga. Kalau sedang butuh bisa dijual,’’ paparnya. Maria yang sudah percaya akhirnya setuju. Tidak lama berselang, pegawai PPAT kenalan Tri datang meminta sertifikat.
Pria yang diketahui bernama Permadi itu juga minta tanda tangan pada sejumlah dokumen. ’’Tahunya ya dokumen pemecahan sertifikat,’’ ungkap Maria. Pada 2019 Tri tiba-tiba menghilang. ’’Nomor teleponnya tidak bisa dihubungi,’’ terangnya.
Dua Ruko Tiba-Tiba Beralih Nama
Dua tahun berselang, Permadi datang dan menyebut pemecahan sertifikat sudah selesai. Semua rumah yang telah berubah jadi ruko beralih menjadi milik Tri. Permadi juga membeli dua dari tiga ruko itu.
Di tahun yang sama, petugas bank datang untuk melelang ruko satunya lagi. Utang yang pakai jaminan ruko, angsurannya macet. Maria menegaskan, dia tidak pernah mengalihkan ke pihak lain. Tapi tiba-tiba muncul keterangan dua dari tiga ruko dijual. Satu ruko dan satu rumah lagi disebut dihibahkan ke Tri.
Pengacara Maria, Dino Wijaya, menyatakan, pihaknya sudah kehilangan jejak Tri. Bahkan, suaminya yang mengurus perceraian juga tidak bisa menemukan keberadaannya. ’’Kami fokus ke pihak lain yang membantu dulu karena juga ada indikasi pidana,’’ ujarnya.
Datang ke PPAT Ngaku Keponakan Pelapor
Permadi memiliki versi berbeda. Menurut dia, Maria adalah korban penipuan Tri. ’’Kalau saya yang dituntut tidak tepat,’’ katanya. Tri, kata dia, datang kepadanya seperti klien. Dia mengaku sebagai keponakan Maria.
Tri mengaku butuh jasa PPAT untuk mengalihkan kepemilikan tanah Maria. Tapi, PPAT diminta ke rumah karena usia budenya sudah tua. ’’Memang tidak wajib di kantor PPAT,’’ jelasnya.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
Live Streaming PSS Sleman vs Garudayaksa FC Final Liga 2 dan Prediksi Skor: Trofi Bergengsi Menanti Pemenang!
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Prancis Hari Ini: Momentum Veda Ega Rebut Pole Position!
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
