Anggota Fraksi PKB DPR RI Luluk Hamidiah (kiri) bersama Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam diskusi forum legislasi di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/5/2023). Diskusi membahas mengenai kelanjutan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak. FOTO: HEND
JawaPos.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyebut partainya bisa mengoreksi keterpilihan seorang caleg baik untuk tingkat DPR RI maupun DPRD jika terbukti melanggar hukum. PKB tak akan tutup mata jika kadernya terlibat kasus.
Ini disampaikan Luluk merespons status tersangka anggota DPRD Jawa Tengah (Jateng) terpilih dari PKB untuk daerah pemilihan (Dapil) V Grobogan-Blora, Abdullah Aminudin. Dia menyandang status tersangka kasus dugaan sindikat mafia tanah di Polda Jateng.
"Setiap saat partai bisa mengoreksi jika nyata-nyata ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh yang bersangkutan," kata Ketua DPP PKB Luluk Nur Hamidah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024.
Luluk menekankan PKB menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berjalan ke Polda Jateng. Dengan catatan, kata dia, partai besutan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) itu tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
"Ya paling tidak, PKB akan menyerahkan pada proses hukum dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah," kata dia.
Di sisi lain, Luluk menjelaskan pembatalan status caleg terpilih bergantung pada alasan yang konkret. Salah satunya, status hukum yang sudah inkrah.
"Pelantikan itu hak caleg yang terpilih sampai ada alasan yang membuatmya batal atau dibatalkan," kata dia.
Luluk memastikan PKB akan memonitor kasus Abdullah Aminudin hingga masa pelantikan. "Kita monitor kasusnya sampai dimana sampai waktu pelantikan tiba," kata dia.
Terakhir, dia menegaskan PKB menolak adanya praktik-praktik mafia tanah. Luluk menyatakan PKB konsisten mendukung pemerintah memberantas sindikat mafia tanah.
"Yang pasti, mafia tanah harus diberantas," tegasnya.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jateng menetapkan Abdullah Aminudin sebagai tersangka kasus dugaan sindikat mafia tanah.
Kasus ini bermula dari adanya pelaporan seorang PNS di Blora, Sri Budiyono, yang tanah dan rumahnya diduga diserobot dan dibalik nama atas nama tersangka Abdullah Aminudin, tanpa persetujuan dan proses hukum yang sah.
Kasus ini telah dilaporkan korban ke kepolisian sejak 7 Desember 2021. Namun, Abdullah Aminudin resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan sindikat mafia tanah pada 18 November 2022.
Selain Abdullah Aminudin, polisi menetapkan seorang notaris dan PPAT atas nama Elizabeth Estiningsih sebagai tersangka lain dalam kasus tersebut.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
