
Pemain Persebaya Surabaya Risto Mitrevski. (Persebaya)
JawaPos.com - Persebaya Surabaya berhasil mengamankan tiga poin setelah mengalahkan PSIM Yogyakarta dengan skor 1-0 pada pekan kedua BRI Super League 2026/27.
Laga tersebut berlangsung di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya, Minggu (13/9) malam.
Gol Alex Martins menjadi penentu kemenangan Persebaya.
Namun, ada keputusan taktik Bernardo Tavares yang turut berperan dalam keberhasilan Bajul Ijo menjaga keseimbangan permainan sepanjang pertandingan.
Salah satunya adalah perubahan posisi Risto Mitrevski.
Pemain tersebut dimainkan sebagai gelandang bertahan, sementara Walber Motta dipercaya berduet dengan Yuran Fernandes di lini belakang.
Menurut pelatih asal Portugal itu, memainkan Risto sebagai gelandang bertahan bukan berarti timnya menerapkan pendekatan defensif.
"Musim lalu saya juga sempat menempatkan Risto di posisi itu pada beberapa pertandingan. Kami tahu posisinya, dan fakta bahwa Risto bermain sebagai gelandang bertahan bukan berarti kami bermain defensif," kata Bernardo.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ketua Komisi II DPR Usulkan Gaji PNS lewat Koperasi Hanya untuk Pegawai Pusat
Tak Hanya Bupati Klaten, KPK Juga Tangkap Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah
Prediksi Skor Estudiantes vs Flamengo: Panas Menuju Final Copa Libertadores
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante: Granotes Paksa Tuan Rumah Berbagi Poin
Menkop Pastikan Gaji PNS Lewat Koperasi Mulai Tahun Ini, Tak Perlu Tunggu 2027
Prediksi Skor Garudayaksa FC vs Arema FC: Singo Edan Kembali ke Jalur Kemenangan
Prediksi Skor Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga: Lini Pertahanan Rapuh Jadi Ancaman Tuan Rumah
KPK Terima Pengembalian Uang Rp 800 Juta dari Hercules Berkaitan Kasus Suap HGB Summarecon
Prediksi Skor Le Mans vs Toulouse: Duel Seru Tim Papan Bawah Demi Lolos Zona Degradasi
Prediksi Skor Garudayaksa vs Arema FC: Produktivitas Singo Edan Jadi Ancaman Bagi Tuan Rumah

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022