
Hansamu Yama Pratama (tengah), bek Persebaya memperagakan contoh tendangan saat acara coaching clinic SSB Roked bersama Koko Ari (kiri), bek Persebaya di Lapangan Kedungrukem, Gresik, kemarin (17/11). FOTO: Angger Bondan/Jawa Pos
JawaPos.com – Manajemen Persebaya Surabaya memang belum melakukan renegosiasi kontrak. Tapi, merujuk surat keputusan PSSI, mereka kemungkinan bisa menggaji pemain di bawah 25 persen.
Kondisi itu jelas cukup berpengaruh pada pemasukan pemain. Maklum, sebelumnya, mereka menerima 50 persen dari total gaji. Lalu, bagaimana respons pemain soal kemungkinan menerima gaji di bawah 25 persen?
”Nggak apa-apa. Kan rezeki sudah diatur sama Yang di Atas. Situasinya sudah ditakdirkan begini,” kata bek Hansamu Yama. ”Ya mau gimana lagi? Kami juga harus sabar lah,” lanjutnya.
Padahal, pengeluaran Hansamu dalam waktu dekat akan kian membengkak. Maklum, saat ini usia kandungan sang istri, Zerlinda Gitta, tengah memasuki bulan yang ke delapan. Artinya, bulan depan akan ada pengeluaran untuk kebutuhan anak.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Brighton vs Crystal Palace di Liga Inggris: The Seagulls Kunci Kemenangan di Derby M23
Prediksi Skor Persebaya vs PSS Sleman: Green Force Diunggulkan, Elang Jawa Tak Bisa Diremehkan
Prediksi Skor Persib vs Persik di Super League: Pangeran Biru Susah Payah Jinakkan Macan Putih
Prediksi Skor Lyon vs Nice: Les Gones Buru Kemenangan demi Melesat ke 3 Besar Klasemen Ligue 1
Celios Benarkan Akuisisi Saham BYAN Salah Satu Sebab Pasar Saham RI Terancam Downgrade
Francisco Rivera dan Matheus Lagoa Absen, Persebaya Surabaya Tetap Pede Pecundangi PSS Sleman
Prediksi Skor Juventus vs Lazio: Biancocelesti Bakal Merepotkan Tuan Rumah di Allianz Stadium
Prediksi Skor Nottingham Forest vs Arsenal: Ujian Ketajaman Lini Serang Skuad Mikel Arteta
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persik Kediri: Marcos Reina Tak Mau Anggap Remeh
Prediksi Skor Leeds United vs Manchester United: Lisandro Martinez Sulit Masuk Starter

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022