Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 23 April 2018 | 23.34 WIB

Kaos 2019 Ganti Presiden Masih Dicuci, Dhani Pakai Setelan Perlente

Kaos #2019GantiPresiden masih dicuci, Ahmad Dhani hadiri sidang pakai jas lengkap dengan blangkon. - Image

Kaos #2019GantiPresiden masih dicuci, Ahmad Dhani hadiri sidang pakai jas lengkap dengan blangkon.

JawaPos.com - Musikus Ahmad Dhani mengganti kaos nyeleneh bertuliskan #2019GantiPresiden yang pekan lalu dipakainya dengan setelan jas lengkap dengan dasi saat menghadiri sidang lanjutan dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (23/4).


Tak lupa, pentolan Dewa 19 itu datang memadukan setelan jasnya dengan blangkon di kepalanya. Dengan tampilan seperti itu, Dhani ingin menjadi trendsetter di Indonesia.


"Supaya orang kalau ngetik di Google nama saya, muncul foto dengan style baru yang saya temukan. Jadi, untuk trademark saya ke depan, entah di nyanyi atau politik," jelas Ahmad Dhani saat ditanya gayanya sebelum memasuki ruang sidang di PN Jaksel.


Blangkon, menurut Dhani telah dipakai sejak beberapa waktu lalu. Tepatnya ketika liburan bersama istrinya, Mulan Jameela ke Yerusalem.


"Saya pakai baju ini sejak di Yerusalem kemarin. Saya kira ini perpaduan yang keren sekali, blangkon, jas, dan dasi," lanjutnya.


Ditanyai soal kaos bertuliskan ganti presiden yang sempat viral, Dhani mengatakan awalnya hendak memakainya kembali tetapi sayang baju tersebut sedang dicuci.


"Tadinya saya mau pakai itu, tapi pas cari di lemari ternyata lagi dicuci," ungkapnya sambil tertawa.


Hadir didampingi beberapa pengacaranya, Dhani optimistis bahwa dirinya tidak bersalah. Menurutnya, apa yang dilakukannya bukanlah pelanggaran hukum. "Proses hukum saya serahkan semua ke pengacara. Kalau saya modalnya nggak bersalah aja," tukasnya.


Sebagaimana diketahui, dalam sidang yang dimulai pukul 14.00 WIB, Ahmad Dhani dan kuasa hukumnya akan membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntun Umum (JPU)


Sebelumnya, Dhani terancam hukuman 6 tahun penjara. Sebab, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Selain itu, Ahmad Dhani juga terancam denda Rp 1 miliar.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore