Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 10 Januari 2018 | 18.01 WIB

KPK Tetapkan Mantan Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi Tersangka

Fredrich Yunadi - Image

Fredrich Yunadi

JawaPos.com - Tim penyidik KPK dikabarkan menetapkan mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi sebagai tersangka. Dia diduga merintangi penyidikan dalam penanganan perkara kasus dugaan korupsi tersangka Setya Novanto.

“Sudah naik ke penyidikan, Desember tahun kemarin ekspose (gelar perkaranya),” terang sumber JawaPos.com di Jakarta, Rabu (10/01).

Terkait dugaan merintangi penyidikan yang dilakukan Fredrich, sumber tersebut mengatakan, Fredrich diduga berupaya merintangi penyidikan dengan cara mengatur skenario kecelakaan hingga sakit yang dialami Setya Novanto saat itu. Hal ini dilakukan Fredrich bersama pihak lain. Padahal Setya Novanto akan ditangkap tim penyidik usai beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Sumber tersebut mengatakan, atas dugaan perbuatan yang dilakukan Fredrich, dia diancam dengan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pidana

Terkait penetapan Fredrich sebagai tersangka, sejumlah pimpinan KPK belum menjawab pesan konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com. Sementara Juru Bicara KPK Febri Diansyah belum bisa memberikan keterangan secara detail.

”Kalau proses lanjutan dari penyelidikan sudah dilakukan. Informasinya sudah penyidikan. Sore ini akan diumumkan,” terang Febri kepada JawaPos.com.

Terpisah ketika dikonfirmasi perihal penetapannya sebagai tersangka, Fredrich tidak menjawab panggilan telepon maupun membalas pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp yang dilayangkan JawaPos.com. Namun, salah satu pihak yang ditunjuk sebagai kuasa hukumnya, Supriyanto Refa membenarkan jika kliennya sudah ditetapkan tersangka.

“Benar sudah ditetapkan tersangka. Kemarin sore suratnya sudah dikasih ke Pak Yunadi (Fredrich Yunadi), saya ada di situ,” terangnya kepada JawaPos.com.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore