
Fredrich Yunadi
JawaPos.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi bergerak cepat berupaya merampungkan kasus dugaan merintangi penyidikan yang melilit mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Untuk mencari bukti-bukti tambahan guna melengkapi berkas penyidikan pengacara kawakan tersebut, penyidik KPK melakukan serangkaian tindakan hukum penggeledahan.
“Benar. Tadi setelah dicek ada tim di lapangan geledah di kantor FY,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi JawaPos.com, di Jakarta Kamis (11/01).
Saat ini katanya, penggeledahan masih berlangsung, sehingga belum diketahui hasil yang ditemukan penyidik dari upaya hukum penggeledahan tersebut. ”Belum tahu di mana saja. Belum dapat informasi hasilnya,” imbuh mantan aktivis antikorupsi tersebut.
Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi sebagai tersangka. Selain Fredrich, penyidik juga menetapkan dr. Bhimanes Sutarjo sebagai tersangka kasus dugaan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung, penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP tahun 2011-2013, atas nama tersangka Setya Novanto.
“KPK meningkatkan status penanganan kasus perkara tersebut, sejalan dengan penetapan dua orang tersebut sebagai tersangka,“ terang Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (10/01) petang.
Menurutnya, penetapan tersangka ini dilakukan, pasalnya baik Fredrich maupun Bhimanes berupaya merekayasa sakit yang dialami Novanto, pascainsiden kecelakaan yang dialami Novanto pada Kamis (16/11/2017).
Usai mendapatkan bukti permulaan yang cukup dan memeriksa sebanyak 35 orang saksi dan ahli dalam penyelidikan kasus ini, maka diputuskan untuk meningkatkan status keduanya sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, baik Fredrich maupun Bhimanes, disangka melanggar Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pidana. Atas pasal yang disangkakan, keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Kroasia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Duel Penentu Tiket 32 Besar, Hasil Imbang Skenario Paling Masuk Akal
Prediksi Skor RD Kongo vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Duel Sengit di Laga Terakhir Fase Grup
Prediksi Skor Senegal vs Irak di Piala Dunia 2026: Sadio Mane Jadi Kunci Kalahkan Singa Mesopotamia
Prediksi Afrika Selatan vs Kanada di 32 Besar Piala Dunia 2026: Bafana Bafana Ukir Sejarah!
Prediksi Skor Panama vs Inggris: Three Lions Sedang Tak Ideal, Harry Kane Ingin Kembali ke Jalur Gol
