Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 11 Januari 2018 | 20.57 WIB

KPK Geledah Kantor Fredrich Yunadi

Fredrich Yunadi - Image

Fredrich Yunadi

JawaPos.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi bergerak cepat berupaya merampungkan kasus dugaan merintangi penyidikan yang melilit mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Untuk mencari bukti-bukti tambahan guna melengkapi berkas penyidikan pengacara kawakan tersebut, penyidik KPK melakukan serangkaian tindakan hukum penggeledahan.


“Benar. Tadi setelah dicek ada tim di lapangan geledah di kantor FY,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi JawaPos.com, di Jakarta Kamis (11/01).


Saat ini katanya, penggeledahan masih berlangsung, sehingga belum diketahui hasil yang ditemukan penyidik dari upaya hukum penggeledahan tersebut. ”Belum tahu di mana saja. Belum dapat informasi hasilnya,” imbuh mantan aktivis antikorupsi tersebut.


Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi sebagai tersangka. Selain Fredrich, penyidik juga menetapkan dr. Bhimanes Sutarjo sebagai tersangka kasus dugaan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung, penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP tahun 2011-2013, atas nama tersangka Setya Novanto.


KPK meningkatkan status penanganan kasus perkara tersebut, sejalan dengan penetapan dua orang tersebut sebagai tersangka,“ terang Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (10/01) petang.


Menurutnya, penetapan tersangka ini dilakukan, pasalnya baik Fredrich maupun Bhimanes berupaya merekayasa sakit yang dialami Novanto, pascainsiden kecelakaan yang dialami Novanto pada Kamis (16/11/2017).


Usai mendapatkan bukti permulaan yang cukup dan memeriksa sebanyak 35 orang saksi dan ahli dalam penyelidikan kasus ini, maka diputuskan untuk meningkatkan status keduanya sebagai tersangka.


Atas perbuatannya, baik Fredrich maupun Bhimanes, disangka melanggar Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pidana. Atas pasal yang disangkakan, keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor: Fersita Felicia Facette
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore