
Fredrich Yunadi
JawaPos.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi bergerak cepat berupaya merampungkan kasus dugaan merintangi penyidikan yang melilit mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Untuk mencari bukti-bukti tambahan guna melengkapi berkas penyidikan pengacara kawakan tersebut, penyidik KPK melakukan serangkaian tindakan hukum penggeledahan.
“Benar. Tadi setelah dicek ada tim di lapangan geledah di kantor FY,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi JawaPos.com, di Jakarta Kamis (11/01).
Saat ini katanya, penggeledahan masih berlangsung, sehingga belum diketahui hasil yang ditemukan penyidik dari upaya hukum penggeledahan tersebut. ”Belum tahu di mana saja. Belum dapat informasi hasilnya,” imbuh mantan aktivis antikorupsi tersebut.
Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi sebagai tersangka. Selain Fredrich, penyidik juga menetapkan dr. Bhimanes Sutarjo sebagai tersangka kasus dugaan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung, penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP tahun 2011-2013, atas nama tersangka Setya Novanto.
“KPK meningkatkan status penanganan kasus perkara tersebut, sejalan dengan penetapan dua orang tersebut sebagai tersangka,“ terang Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (10/01) petang.
Menurutnya, penetapan tersangka ini dilakukan, pasalnya baik Fredrich maupun Bhimanes berupaya merekayasa sakit yang dialami Novanto, pascainsiden kecelakaan yang dialami Novanto pada Kamis (16/11/2017).
Usai mendapatkan bukti permulaan yang cukup dan memeriksa sebanyak 35 orang saksi dan ahli dalam penyelidikan kasus ini, maka diputuskan untuk meningkatkan status keduanya sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, baik Fredrich maupun Bhimanes, disangka melanggar Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pidana. Atas pasal yang disangkakan, keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Soal Penolakan Pembangunan Gereja di Citraland, Wali Kota Eri: Tidak Sesuai Site Plan
Prediksi Skor Singapura vs Thailand: Ilhan Fandi Jadi Ancaman, Tuan Rumah Bisa Bikin Kejutan
Prediksi Skor Sabah FC vs Persib Bandung: Pangeran Biru Bidik Puncak Dewata Challenge Series 2026
Prediksi Skor Malaysia vs Vietnam: Superkomputer Jagokan The Golden Star Warriors
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kasus Penjahit Rasis Bali Kembali Diperbincangkan, Diduga Ada Intimidasi Saat Audiensi
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Pembangunan Gereja di Citraland Surabaya Ditolak Warga, Ternyata karena salah soal Perizinannya
Jadwal Siaran Langsung Sabah FC vs Persib Bandung di Dewata Challenge Series 2026: Live di Indosiar
5 Weton Aras Kembang yang Bisa Memikat Lawan Jenis karena Kharismatik danMempesona Menurut Primbon Jawa
