
Fredrich Yunadi
JawaPos.com - Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Lalola Ester angkat bicara perihal ditetapkannya mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP. Menurut Lola, sebelum ditetapkan tersangka dugaan merekayasa sakit Novanto, dari awal mendampingi kliennya, Fredrich sudah terlihat melakukan pelanggaran etik yang dilakukan melalui pernyataan-pernyataan yang disampaikannya ke media.
"Imunitas advokat itu terbatas dan tidak berlaku mutlak," tuturnya kepada JawaPos.com Kamis (11/01).
Dikatakan Lola, dalam Pasal 7 Huruf G mengenai Kode Etik Advokat Indonesia, memang diatur secara limitatif perihal hak imunitas yang dimiliki seorang advokat. Namun hal itu kata Lola, terbatas pada saat seorang advokat sedang menjelaskan tugasnya saat membela kliennya, baik dalam sidang terbuka dan tertutup.
"Dikemukakan secara proporsional dan tidak berkelebihan," ucapnya.
Terkait pembelaan yang dilakukan oleh seorang advokat, menurutnya, seorang tersangka atau terdakwa memang sudah selayaknya diberikan pembelaan oleh advokat. Namun, kata Lola, pembelaan itu ada dalam batas koridornya.
"Jadi Advokat atau penasihat hukum juga tidak berarti membela klien secara buta dan bahkan cenderung mengangkangi hukum," ketusnya.
Hal ini agar peristiwa yang menimpa mantan Kuasa Hukum Novanto Fredrich Yunadi, bisa menjadi pelajaran advokat lain, untuk membela kliennya secara proporsional. Karena memang ada sanksi pidana jika memberikan nasihat kepada klien secara tidak kooperatif.
"Membiarkan klien tidak kooperatif terhadap proses hukum, khususnya dalam pengungkapan perkara korupsi," tukasnya.
Untuk diketahui, terkait pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, tim penyidik KPK menetapkan mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi sebagai tersangka. Dia diduga merintangi penyidikan, saat mendampingi Novanto kala menjadi tersangka. Selain Fredrich, penyidik juga menetapakn dr. Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Keduanya diduga merekayasa kecelakaan hingga sakitnya Novanto. Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 21 UU No.31 Tahun 1999 sebagaiman diubah dengan UU NO.20 Tahun 2001tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kasus Penjahit Rasis Bali Kembali Diperbincangkan, Diduga Ada Intimidasi Saat Audiensi
Prediksi Skor Sabah FC vs Persib Bandung: Pangeran Biru Bidik Puncak Dewata Challenge Series 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
15 Kata Cristiano Ronaldo ke Lionel Messi Setelah sang Ayah Meninggal Dunia
Biaya Nany Widjaja untuk Lobi Pembelian Tanah Rp 50 M, Harga Tanah Hanya Rp 30 M
Bentrokan di USS Abraham Lincoln: 7 Prajurit Dilaporkan Tewas di Tengah Perang dengan Iran
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
