
Fredrich Yunadi
JawaPos.com - Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Lalola Ester angkat bicara perihal ditetapkannya mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP. Menurut Lola, sebelum ditetapkan tersangka dugaan merekayasa sakit Novanto, dari awal mendampingi kliennya, Fredrich sudah terlihat melakukan pelanggaran etik yang dilakukan melalui pernyataan-pernyataan yang disampaikannya ke media.
"Imunitas advokat itu terbatas dan tidak berlaku mutlak," tuturnya kepada JawaPos.com Kamis (11/01).
Dikatakan Lola, dalam Pasal 7 Huruf G mengenai Kode Etik Advokat Indonesia, memang diatur secara limitatif perihal hak imunitas yang dimiliki seorang advokat. Namun hal itu kata Lola, terbatas pada saat seorang advokat sedang menjelaskan tugasnya saat membela kliennya, baik dalam sidang terbuka dan tertutup.
"Dikemukakan secara proporsional dan tidak berkelebihan," ucapnya.
Terkait pembelaan yang dilakukan oleh seorang advokat, menurutnya, seorang tersangka atau terdakwa memang sudah selayaknya diberikan pembelaan oleh advokat. Namun, kata Lola, pembelaan itu ada dalam batas koridornya.
"Jadi Advokat atau penasihat hukum juga tidak berarti membela klien secara buta dan bahkan cenderung mengangkangi hukum," ketusnya.
Hal ini agar peristiwa yang menimpa mantan Kuasa Hukum Novanto Fredrich Yunadi, bisa menjadi pelajaran advokat lain, untuk membela kliennya secara proporsional. Karena memang ada sanksi pidana jika memberikan nasihat kepada klien secara tidak kooperatif.
"Membiarkan klien tidak kooperatif terhadap proses hukum, khususnya dalam pengungkapan perkara korupsi," tukasnya.
Untuk diketahui, terkait pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, tim penyidik KPK menetapkan mantan pengacara Setya Novanto Fredrich Yunadi sebagai tersangka. Dia diduga merintangi penyidikan, saat mendampingi Novanto kala menjadi tersangka. Selain Fredrich, penyidik juga menetapakn dr. Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Keduanya diduga merekayasa kecelakaan hingga sakitnya Novanto. Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 21 UU No.31 Tahun 1999 sebagaiman diubah dengan UU NO.20 Tahun 2001tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Kroasia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Duel Penentu Tiket 32 Besar, Hasil Imbang Skenario Paling Masuk Akal
Prediksi Skor RD Kongo vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Duel Sengit di Laga Terakhir Fase Grup
Prediksi Skor Senegal vs Irak di Piala Dunia 2026: Sadio Mane Jadi Kunci Kalahkan Singa Mesopotamia
Prediksi Afrika Selatan vs Kanada di 32 Besar Piala Dunia 2026: Bafana Bafana Ukir Sejarah!
Prediksi Skor Panama vs Inggris: Three Lions Sedang Tak Ideal, Harry Kane Ingin Kembali ke Jalur Gol
