Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 16 April 2025 | 17.33 WIB

AJI, IJTI dan PFI Menolak Program 1.000 Rumah Subsidi untuk Wartawan

Seorang Bapak dan anak bersepeda di kawasan rumah subsidi, Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat, Minggu (25/2/2024). - Image

Seorang Bapak dan anak bersepeda di kawasan rumah subsidi, Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat, Minggu (25/2/2024).

JawaPos.com - Pemerintah melalui kerja sama Kementerian Perumahan Rakyat dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana menyalurkan 1.000 rumah subsidi dan layak huni untuk jurnalis mulai 6 Mei 2025. Program ini kerja sama Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Kementerian Komunikasi dan Digital, BPS, Tapera dan BTN, dengan menggunakan skema FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan).

FLPP ini sebenarnya bisa diakses oleh siapa saja, warga negara yang memenuhi persyaratan. Persyaratan di antaranya belum memiliki rumah, penghasilan maksimal Rp 7 juta (lajang) atau Rp 8 juta (mereka yang berkeluarga). Bunganya ditetapkan 5 persen fix dan uang muka 1 persen dari harga rumah.

Meskipun Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan program ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan jurnalis, bukan alat politik atau upaya meredam kritik. Namun jurnalis mendapatkan keistimewaan atau jalur khusus untuk memperoleh program kredit rumah ini.

Sementara program ini tidak ada hubungannya dengan tugas pers atau jurnalistik. Memberi jalur khusus kepada jurnalis untuk mendapatkan program rumah bersubsidi, akan memberi kesan buruk pada profesi jurnalis, seolah patut diistimewakan.

Sementara golongan profesi lain harus memperebutkan program rumah bersubsidi ini lewat jalur normal. "Subsidi rumah mestinya bukan berdasarkan profesi tapi untuk warga yang membutuhkan dengan kategori penghasilan, apapun profesinya," kata Reno Esnir, Ketua Umum PFI, dalam keterangan tertulis, Rabu (16/4).

Sementara itu, Ketua Umum AJI, Nany Afrida mengatakan, jika jurnalis mendapatkan rumah dari Komdigi, maka tidak bisa dielakkan kesan publik bahwa jurnalis sudah tidak kritis lagi. "Maka sebaiknya program ini dihentikan saja, biarlah teman-teman mendapatkan kredit lewat jalur normal seperti lewat Tapera atau bank," katanya.

Jurnalis sebagai warga negara memang membutuhkan rumah. Namun tidak hanya jurnalis, melainkan semua warga negara apapun profesinya membutuhkan rumah.

Di samping itu, jika pemerintah mau memperbaiki kesejahteraan jurnalis, seharusnya memastikan perusahaan media menjalankan UU Tenaga Kerja. "Termasuk memastikan upah minimum jurnalis, memperbaiki ekosistem media dan menghormati kerja-kerja jurnalis," kata Nany Afrida.

Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan menambahkan, persyaratan kredit rumah harus berlaku untuk semua warga negara tanpa harus membedakan profesinya. Pemerintah mesti fokus bagaimana persyaratan kredit rumah terjangkau semua lapisan masyarakat.

"IJTI mengucapkan terima kasih kepada pemerintah atas perhatian kepada jurnalis, tapi berharap pemerintah bisa membantu pers dengan berbagai regulasi yang bisa membangun ekosistem media dengan baik," kata Herik.

Ia pun menyarankan Dewan Pers tidak perlu terlibat dalam program tersebut. Karena Dewan Pers mandatnya lebih fokus pada jurnalistik, sementara program rumah subsidi untuk jurnalis tidak terkait langsung dengan pers.

"Tidak perlu ada campur tangan Dewan Pers. Karena bukan mandat Dewan Pers untuk mengurusi perumahan," pungkas Herik.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore