Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 18 April 2026 | 05.13 WIB

Bakal Dibangun Hunian Subsidi, Pemerintah Pastikan Lahan di Kawasan Tanah Abang Adalah Aset Negara

Menteri PKP Maruarar Sirait dalam Konferensi Pers di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (17/4). (Nurul F/JawaPos.com) - Image

Menteri PKP Maruarar Sirait dalam Konferensi Pers di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (17/4). (Nurul F/JawaPos.com)

JawaPos.com - Pemerintah memastikan lahan sengketa di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, adalah aset negara. Lahan tersebut rencananya akan dimanfaatkan untuk pembangunan hunian subsidi masyarakat yang menjadi bagian program 3 juta rumah.

Kepastian ini disampaikan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait lantaran masih ada pihak yang meyakini bahwa lahan yang berada di kawasan Tanah Abang itu bukan milik pemerintah.

"Jadi gini, kan waktu saya datang ke sana (Kawasan Tanah Abang) kami sudah konsultasi, kami yakin itu tanah negara. Tapi ada pihak lain yang tidak yakin itu tanah negara," kata Maruarar Sirait dalam konferensi pers usai rapat koordinasi di Wisma Danantara Indonesia, Jakarta, Jumat (17/4).

"Sekarang kita sudah konsolidasi, sudah cek ke ATR BPN tentu kita sampaikan dari semua pemahaman, kita konsisten bahwa ini tanah negara. Tentu harus digunakan untuk kepentingan negara, Republik Indonesia. Jadi itu. Kan kalau ada 2 pihak yang berbeda, ya kita negara. Kita sudah cek, kita sudah konsultasi," tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Iljas Tedjo Prijono menyampaikan bahwa tanah di kawasan Tanah Abang itu benar merupakan aset negara.

Menurutnya, secara normatif berdasarkan data yang terekam di Kementerian ATR/BPN bidang tanah tersebut atas nama PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang tercatat HPL Nomor 17 dan HPL Nomor 19 yang sebelumnya berasal juga dari Kementerian Perhubungan bekas hak pakai.

Sehingga, kata dia, bukan seketika atas nama PT KAI, sebelumnya adalah atas nama Kementerian Perhubungan yang diterbitkan tahun 1988. Namun kemudian diterbitkan HPL tahun 2008 atas nama PT KAI.

"Karena secara normatif tercatat di dalam administrasi pertanahan maka ini masuk dalam kategori sebagai aset. Kalau kategori sebagai aset, maka ini adalah merupakan milik negara dan negara harus hadir untuk mempertahankan aset tersebut," tukasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore