Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 7 Agustus 2026 | 21.35 WIB

PBB Dorong Revisi UU Pemilu Akomodasi Aspirasi Partai Non-Parlemen

Penjabat (Pj) Ketua Umum PBB, Yuri Kemal Fadlullah. - Image

Penjabat (Pj) Ketua Umum PBB, Yuri Kemal Fadlullah.

JawaPos.com - Penjabat (Pj) Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB), Yuri Kemal Fadlullah, mendorong agar revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi titik awal pembenahan sistem pemilu agar lebih adil, demokratis, serta mampu menghargai setiap suara yang diberikan masyarakat.

Yuri menekankan, salah satu persoalan yang masih muncul dalam pelaksanaan pemilu adalah banyaknya suara sah pemilih yang tidak berujung pada keterwakilan politik di parlemen akibat penerapan ambang batas parlemen (parliamentary threshold).

"Setiap suara rakyat memiliki nilai yang sama. Karena itu, revisi Undang-Undang Pemilu harus mampu memastikan tidak ada suara masyarakat yang hilang begitu saja hanya karena partai politik belum memenuhi ambang batas parlemen," kata Yuri kepada wartawan, Jumat (7/8).

Ia menegaskan, pembahasan revisi UU Pemilu seharusnya membuka ruang bagi berbagai pandangan, termasuk aspirasi dari partai-partai non-parlemen yang tetap memiliki dukungan nyata dari masyarakat.

Menurut Yuri, salah satu gagasan yang layak dipertimbangkan ialah menghadirkan mekanisme yang memungkinkan partai politik membangun kerja sama atau menggabungkan kekuatan politik setelah hasil pemilu ditetapkan. Dengan cara tersebut, suara yang diperoleh partai-partai tersebut tetap dapat memiliki nilai representatif dalam sistem ketatanegaraan.

"Esensi yang harus dijaga adalah bagaimana suara rakyat tetap dihormati. Jangan sampai jutaan suara sah yang telah diberikan masyarakat kehilangan makna politik hanya karena mekanisme konversi kursi yang berlaku saat ini," ujarnya.

Ia berpandangan, mekanisme tersebut dapat menjadi solusi yang menyeimbangkan kebutuhan penyederhanaan sistem kepartaian dengan prinsip keadilan dalam demokrasi. Melalui skema itu, partai-partai yang memiliki kesamaan visi dan platform politik dapat menjalin kerja sama secara konstitusional setelah hasil pemilu ditetapkan.

"Model seperti ini dapat mendorong konsolidasi politik secara alamiah. Penyederhanaan partai tidak dilakukan melalui penghilangan suara rakyat, tetapi melalui proses penguatan dan penggabungan kekuatan politik yang memiliki legitimasi dari pemilih," jelasnya.

Yuri berharap DPR bersama pemerintah melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam proses penyusunan revisi UU Pemilu. Menurutnya, partai non-parlemen, kalangan akademisi, penyelenggara pemilu, hingga organisasi masyarakat sipil perlu diberi ruang untuk menyampaikan pandangan.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore