
Suasana Sidang Paripurna DPR RI di Fedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
JawaPos.com - Salah satu fraksi yang menentang keras pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) mengungkap bahwa sebenarnya naskah UU tersebut belum tersedia saat ketok palu Senin (5/10). Karena itu, perlu ditegaskan bahwa UU tersebut cacat prosedur.
Anggota Fraksi Demokrat DPR Didi Irawadi Syamsuddin menyatakan bahwa ini merupakan kali pertama dalam tiga periode terakhir DPR ada UU yang disahkan meski prosedurnya tak sesuai dengan tata tertib DPR.
’’Tidak ada naskah RUU Ciptaker saat paripurna,’’ jelasnya kemarin (8/10).
Naskah tersebut, lanjut dia, tidak dibagikan kepada anggota yang hadir saat rapat Senin lalu. Padahal, menurut Didi, para anggota DPR seharusnya sudah membaca rancangan UU tersebut sebelum sama-sama menyepakati untuk ketok palu. Tidak hanya mengikuti suara fraksi.
"Sebagai perbandingan, bahan-bahan untuk rapat tingkat komisi dan badan saja kami bisa dapat beberapa hari sebelumnya," lanjut Didi.
Padahal, UU Ciptaker tergolong penting karena berdampak luas tidak hanya untuk buruh. Tapi juga UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) serta lingkungan hidup.
Didi pun menyatakan bahwa sebelumnya jadwal pengesahan adalah Kamis (8/10). Pelaksanaan paripurna yang diajukan pun menimbulkan tanda tanya besar. ’’Inilah undangan rapat yang memecahkan rekor. Sungguh tidak etis untuk sebuah RUU sepenting dan sekrusial ini,’’ tegasnya.
Fraksi Partai Demokrat kembali menyampaikan lima hal yang perlu diperhatikan DPR. Salah satunya penegasan soal cacat substansi dan cacat prosedur yang bisa digugat.
Apalagi, menurut Didi, alasan ada anggota yang positif Covid-19 tidak bisa dijadikan pembenaran untuk mempercepat paripurna. ’’Justru itu, khusus terkait RUU Ciptaker yang sangat penting ini mutlak harus ditunda dulu,’’ jelas Didi.
Dari Fraksi PKS, mereka mendorong agar perppu dikeluarkan atau ada pengajuan judicial review ke MK. Sebab, jelas ada ketidaklaziman formil dalam persetujuan UU itu. ’’Bagaimana mungkin fraksi dipaksa menyampaikan pendapat mininya dan bahkan pendapat akhir di paripurna, tetapi draf utuh RUU itu tidak dibagikan lebih dulu,’’ tegas anggota FPKS Hidayat Nurwahid.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo menjelaskan bahwa draf final UU itu memang belum ada karena perlu dirapikan. Karena itu, dia menyayangkan adanya draf yang beredar di media sosial. Sebab, bisa berbeda dengan draf dari baleg.
’’Sampai hari ini kami sedang rapikan kembali naskahnya. Jangan sampai ada salah typo dan sebagainya,’’ jelas Firman di DPR kemarin.
Setelah masalah teknis itu selesai, dia menyatakan bahwa draf segera dikirimkan ke presiden untuk ditandatangani.
Sementara itu, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyatakan, lembaganya siap memfasilitasi kekecewaan publik yang menggugat UU Ciptaker. ’’Ya, pasti siap lah,’’ ujarnya kemarin.
Fajar tidak mempermasalahkan kalaupun gugatan yang masuk membeludak. Sejauh ini, MK sudah berpengalaman menangani gugatan yang membanjir. ’’Kalau misalnya pemohon banyak, strateginya bisa dengan menggabungkan persidangan,’’ imbuhnya.
Terkait dengan skeptisisme masyarakat terhadap MK, pria asal Jogja itu mengaku tidak mempersoalkan. Dia memastikan, hakim MK akan netral dan melihat persoalan omnibus law secara konstitusional.
’’Kejernihan berpikir MK tak akan terkurangi dengan peristiwa apa pun, apalagi menyangkut kebenaran dan keadilan berdasar UUD,’’ tuturnya.
Baca juga:

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
