
Pengunjuk rasa yang menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja terlibat bentrok dengan polisi di kawasan Harmoni, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Unjuk rasa tersebut berakhir ricuh dan mengakibatkan sejumlah fasilitas umum rusak. Foto: Dery Ridwansaha/ J
JawaPos.com - Tadi malam Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD bersama Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan menyampaikan sikap atas aksi demo kemarin.
Menurut Mahfud, pemerintah menghargai dan menghormati kebebasan berpendapat. Termasuk yang terkait dengan penolakan UU Cipta Kerja. Namun, pemerintah tidak bisa terima apabila semua itu dibarengi tindakan di luar batas yang mengganggu ketertiban umum.
”Tindakan itu jelas merupakan kriminal yang tidak dapat ditoleransi dan harus dihentikan,” tegas Mahfud. Dia memastikan bahwa pemerintah akan bersikap tegas untuk menindak pelaku yang melanggar aturan dalam demo tersebut.
”Atas aksi-aksi anarkis yang justru bertujuan menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat,” kata dia. Pemerintah juga memastikan memproses hukum semua pihak yang terlibat. Bukan hanya pelaku di lapangan, tetapi pihak-pihak di balik aksi tersebut juga bakal dikejar.
Baca juga: Demo Kontra UU Cipta Kerja Meluas di Berbagai Daerah
”Sekali lagi, pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi aksi-aksi anarkis,” terang mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Semestinya, lanjut Mahfud, ketidaksetujuan terhadap UU Cipta Kerja disalurkan melalui mekanisme konstitusi. Mahfud juga kembali menegaskan bahwa UU Cipta Kerja dibuat untuk menyejahterakan masyarakat. Bukan untuk menyengsarakan. ”Melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak, perlindungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi, dan kemudahan berusaha,” ungkap dia.
Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) mendesak pemerintah dan DPR membuka ruang dialog terkait dengan polemik UU Ciptaker. Bukan hanya di level pusat, ruang dialog tersebut juga harus dilakukan pemerintah daerah (pemda) dan DPRD. ”Karena aksi (penolakan UU Ciptaker) tersebar di seluruh Indonesia,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara.
Komnas HAM menyebutkan bahwa semakin banyak ruang dialog yang dibangun, akan semakin banyak pula kanal yang bisa digunakan massa untuk meluapkan gagasannya kepada pihak pemerintah dan wakil rakyat. ”Pemerintah dan DPR agar membuka dialog yang sejati dengan masyarakat secara luas didasarkan prinsip transparansi,” imbuh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=JWeIOXugyXk&ab_channel=jawapostvofficial

Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Analisis Prediksi Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Kans Besar Three Lions Lolos ke Semifinal!
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
Tak Singgung Pengunduran Diri, Ini 6 Poin Pernyataan Jampidsus Febrie Adriansyah Usai Rumahnya Digeledah Polisi
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: Tembok Tebal La Roja Bakal Sulitkan Setan Merah!
Rekor 12 Pertemuan Norwegia vs Inggris: Three Lions Superior, Mampukah Erling Haaland Cs Mematahkan Dominasi?
Sepak Bola Indonesia Berduka, Tokoh Suporter Persebaya Surabaya Andie Peci Meninggal Dunia
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
