Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 1 Juni 2026 | 00.39 WIB

HNW Soroti Kasus Gagal Umrah Hanania Travel yang Timbulkan Kerugian Rp 60 Miliar, Desak Hak Calon Jamaah Dipenuhi

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid di Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta, Ahad, (23/2). (Istimewa). - Image

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid di Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta, Ahad, (23/2). (Istimewa).

JawaPos.com - Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid, menyampaikan keprihatinannya atas kembali terjadinya kasus gagal berangkat umrah yang menimpa ribuan calon jamaah Hanania Travel. Nilai kerugian dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp 60 miliar. 

Menurutnya, peristiwa ini harus menjadi momentum untuk menerapkan secara konsisten Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, terutama dalam aspek perlindungan jemaah dan penguatan tanggung jawab pemerintah.

“Tentu kita sangat menyesalkan kembali terjadinya tragedi ini. Sesuai UU terbaru, Kementerian Haji dan Umrah wajib ikut terlibat aktif mencarikan solusi, bahkan mendorong adanya kompensasi dan/atau ganti rugi bagi para jemaah sebagaimana amanat Pasal 97 UU Nomor 14 Tahun 2025. Bentuknya bisa berupa penggantian layanan hingga pengembalian dana jemaah,” kata pria yang karib disapa HNW kepada wartawan, Minggu (31/5).

Ia menilai sanksi tegas perlu dijatuhkan kepada pihak penyelenggara guna memberikan efek jera. Menurutnya, sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha dapat diterapkan sesuai Pasal 95, sementara pemilik perusahaan juga dapat dikenakan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 124.

Sebagai Wakil Ketua MPR RI, Hidayat juga mengingatkan bahwa Menteri Haji dan Umrah memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab untuk melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan haji khusus serta umrah. Kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 119C UU Nomor 14 Tahun 2025.

"Pelaksanaan tugas tersebut didukung dengan Sistem Informasi Kementerian sebagaimana diatur dalam Pasal 119J," tegasnya.

Lebih lanjut, HNW meminta agar kasus Hanania Travel dijadikan peringatan bagi Kementerian Haji dan Umrah untuk secara berkala mengumumkan daftar PPIU yang memenuhi standar pelayanan dan perlindungan jemaah. Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat memiliki referensi resmi saat memilih biro perjalanan umrah.

“Negara perlu menghadirkan informasi yang resmi dan mudah diakses mengenai PPIU yang terdaftar, sehat, dan memenuhi ketentuan atau terakreditasi, di tengah banyaknya iklan dan testimoni oleh influencer. Dengan demikian, masyarakat memiliki pegangan yang lebih kuat sebelum mempercayakan dana dan ibadahnya kepada penyelenggara tertentu,” ujarnya.

Selain itu, Hidayat mengingatkan bahwa UU Nomor 14 Tahun 2025 memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk ikut mengawasi penyelenggaraan ibadah umrah. Pasal 111 ayat (1) mengatur bahwa masyarakat dapat menyampaikan laporan maupun pengaduan, sedangkan ayat (2) menjamin perlindungan bagi pelapor.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore