Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 Agustus 2025 | 01.17 WIB

Amnesti dan Abolisi dari Presiden Prabowo Jadi Bukti Pemerintah Hadirkan Rekonsiliasi Nasional

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah. (Istimewa). - Image

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah. (Istimewa).

JawaPos.com - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong merupakan langkah nyata pemerintah dalam menghadirkan rekonsiliasi nasional. 

Menurutnya, keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk mengusulkan amnesti dan abolisi kepada DPR RI menandai komitmen terhadap upaya pengampunan demi stabilitas politik nasional.

“Pemberian amnesti dan abolisi ini menunjukkan bahwa pemerintah siap membuka ruang pengampunan dan memulai proses rekonsiliasi. Keputusan ini tentu dapat membantu meningkatkan stabilitas politik,” kata Abdullah kepada wartawan, Senin (4/8).

Pemberian amnesti kepada Hasto berarti menghapus pelaksanaan hukuman serta memulihkan nama baiknya. Sementara itu, abolisi kepada Tom Lembong menghentikan proses hukum yang sedang berjalan, yang berarti tidak ada lagi tuntutan terhadap yang bersangkutan.

Abdullah menyatakan, Presiden Prabowo tentu telah mempertimbangkan secara matang keputusan tersebut, termasuk menimbang aspek hukum dan dampak politik jangka panjangnya. Ia menegaskan keputusan semacam ini tidak boleh diambil secara sembarangan.

“Pemberian amnesti dan abolisi tentu memiliki dampak yang signifikan terhadap sistem hukum kita. Karena itu, prinsip-prinsip hukum seperti asas legalitas, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), serta asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) tetap harus menjadi fondasi utama dalam setiap proses penegakan hukum,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya keputusan presiden tersebut dijalankan secara transparan dan objektif. Selama masih berada dalam kerangka konstitusi dan kepentingan umum, kata Abdullah, publik harus menghormati kebijakan itu.

“Selama dijalankan dalam kerangka hukum yang benar dan berpihak pada keadilan, keputusan ini perlu dihormati sebagai bagian dari kewenangan konstitusional Presiden,” ujar legislator dari Dapil Jawa Tengah VI itu.

Lebih lanjut, Abdullah mengingatkan bahwa kasus yang menjerat Hasto dan Tom telah menjadi sorotan luas dari kalangan akademisi, pengamat hukum, dan masyarakat luas. Ia berharap langkah rekonsiliasi ini menjadi momentum untuk memperbaiki praktik penegakan hukum agar tidak lagi tercemar oleh kepentingan politik.

“Kita tidak ingin lagi melihat akrobatik hukum yang justru merusak kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum,” pungkasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore