Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 15 April 2025 | 19.38 WIB

UU TNI Disahkan, Gibran Dianggap Bisa Menjadi Jembatan Pemerintah dan Militer

Wakil Presiden Gibran Rakabumi Raka. (Jihad Muamar/ JawaPos.com). - Image

Wakil Presiden Gibran Rakabumi Raka. (Jihad Muamar/ JawaPos.com).

JawaPos.com - Pengesahan Undang-Undang TNI masih menjadi perdebatan bagi publik. Pasalnya banyak pihak yang mengkhawatirkan munculnya dwifungsi ABRI seperti masa lampau.

Koordinator Gerakan #IndonesiaCerah, Febri Wahyuni Sabran mengatakan, peran Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dianggap sangat dibutuhkan. Sebagai orang yang berlatarbelakang sipil, Gibran dianggap mampu menjembatani komunikasi antar pihak.

"Figur Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki peran penting dan strategis dalam memperkuat demokrasi sipil, khususnya dalam menjembatani dialog antara pemerintah, militer, dan masyarakat," kata Febri, Selasa (15/4).

"Ya kita ketahui bahwa sebelumnya muncul kekhawatiran bahkan kritik yang diungkapkan oleh berbagai kelompok masyarakat sipil bahwa revisi UU TNI dinilai akan mengembalikan dwifungsi. Tetapi barangkali, kita pula luput bahwa tujuan dari revisi UU TNI sendiri sebenarnya adalah untuk menyesuaikan peran dan fungsi TNI dalam merespon tantangan keamanan modern, termasuk ancaman siber dan dinamika geopolitik internasional," imbuhnya.

Febri menyakini, Wapres Gibran dapat mengawal pemerintahan ini untuk tetap tunduk pada supremasi sipil. Apalagi Presiden Prabowo berulang kali menyatakan komitmennya membangun demokrasi.

"Isu-isu seperti netralitas TNI dalam pemilu dan proses politik lalu peningkatan kapasitas pertahanan tanpa mengorbankan prinsip demokrasi merupakan agenda demokrasi yang dapat diperkuat oleh peran mas Wapres Gibran Rakabuming Raka," imbuhnya.

Sementara itu, Pakar Kebijakan Publik, Asep Kususanto menjelaskan, peran Gibran sangat krusial untuk mengawal supremasi sipil. Menurutnya, dalam supremasi sipil, keterlibatan masyarakat sipil untuk memastikan agenda demokrasi ini terkonsolidasi optimal sangat diperlukan.

"Secara empiris, memang tidak ada negara yang dapat dikatakan telah mencapai konsolidasi demokrasi secara sempurna. Proses ini adalah sebuah continuum, di mana negara-negara bergerak menuju tingkat konsolidasi yang lebih tinggi atau bahkan mengalami dekonsolidasi (kemunduran demokrasi)," pungkasnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore