
Aksi Massa Koalisi Masyarakat Menyelamatkan KPK di depan gedung DPR RI, Selasa (17/9/2019). Sejumlah menolak Revisi UU KPK yang telah disahkan DPR. massa aksi mayoritas menggunakan pakaian berwarna hitam. Mereka membentangkan poster yang bertuliskan
JawaPos.com - Revisi UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah disepakati antara pemerintah dan DPR menjadi UU pada, Selasa (17/9) ini. Sejumlah kalangan akademisi dan koalisi masyarakat sipil menilai adanya revisi tersebut sengaja untuk memperlemah kewenangan lembaga antirasuah ini.
Namun, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah bersama DPR telah usai melakukan pembahasan Revisi UU KPK. Pada Senin malam, (16/9). Sehingga telah disepakati dibawa ke rapat paripurna.
“Pagi ini tadi sudah selesai di-Bamuskan, dan disepakati untuk dibawa ke paripurna pada pagi hari ini. Sehingga pada pagi hari ini sudah dijadwalkan untuk di paripurna kan. Diambil dalam keputusan pimpinan tingkat kedua,” kata Supratman di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/9).
Banyak yang menilai aneh mengenai cepatnya legislasi pembahasan Revisi UU KPK ini antara DPR dan pemerintah ini. Politikus Partai Gerindra ini mengklaim yang dilakukan DPR sudah sesuai mekanisme. Tidak terburu-buru dalam pembahasannya.
“Sebenarnya tidak terburu-buru. Kenapa saya katakan tidak terburu-buru? karena kan proses, kita kan sudah ikuti semua apa yang menjadi perdebatan di publik ya. Yang kedua ini kan soal perbedaan cara pandang kita bahwa pembahasan RUU KPK ini itu sudah berlangsung lama juga di Badan Legislasi dulunya,” katanya.
Supratman menambahkan, di 2017 lalu Presiden Jokowi belum menginginkan adanya Revisi UU KPK tersebit. Sehingga dilakukan penundaan.
Berikut catatan perjalanan dari tahun ke tahun soal Revisi Undang-undang KPK dari tahun ke tahun:
2010
Wacana revisi UU KPK bukanlah barang baru. DPR telah mewacanakan ini sejak sembilan tahun lalu. Atau sejak masa pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Saat itu DPR periode 2009-2014 pernah beberapa kali ingin merevisi UU KPK namun beberapa kali pula tak jadi dilakukan.
2015
Di pemerintahan yang baru dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), DPR kembali mencoba melakukan revisi UU KPK pada 23 Juni 2015 lalu. Kala itu rapat paripurna memasukan usulan revisi tersebut ke dalam prolegnas 2016.
Namun, tak berselang lama, Revisi UU KPK itu dibahas di Badan legislatif DPR. Dari draf tersebut mengatur pembatasan usia institusi KPK hanya 12 tahun, memangkas kewenangan penuntutan, pengaturan penyadapan, membatasi proses rekrutmen penyelidik dan penyidik secara mandiri (independen).
Karena adanya intrik tersebut, koalisi masyarakat sipil, publik, akademisi dan KPK menolak revisi tersebut. Sehingga polemik itu pun redup karena Presiden Jokowi memutuskan untuk melakukan penundaan pembahasannya.
Menteri Politik Hukun dan Keamana (Menko Polhukam) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan penundaan itu karena menunggu momen yang tepat untuk dilakukan perbaikan UU KPK ini.
"Kita sudah sepakat mengenai penyempurnaan UU KPK itu, dan kita masih menunggu pasa persiadangan yang akan datang," kata Luhut kala itu.
2016
Semangat untuk merevisi UU KPK ini pun berlanjut pada DPR periode 2014-2019. Merujuk pada catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), pada 26 Januari 2016 DPR pernah mensepakati Revisi UU KPK masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional 2016.
Saat itu hanya fraksi Partai Gerindra yang menolak revisi, namun dalam perkembangannya bertambah dua fraksi yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Namun, karena adanya polemik yang tinggi tersebut, Presiden Jokowi pun sampai turun tangan dengan melakukan pertemuan dengan para pimpinan dan anggota DPR.
"Saya memandang perlu adanya waktu yang cukup untuk mematangkan rencana Revisi UU KPK ini, dan sosialiasasi kepada masyarakat," ujar Jokowi.
2019
Pada 2019 ini, Revisi UU KPK ini kembali muncul. Dalam rapat paripurna, 5 September 2019 ini DPR resmi menyetujui dilakukannya revisi. Revisi ini diusulkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Entah kapan pembahasan dan kesepakatan antar fraksi ini diambil di Baleg, tiba-tiba Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR mengagendakan rapat paripurnauntuk membahas usulan Badan Legislasi (Baleg) atas revisi UU KPK. Selanjutnya draf Revisi UU KPK ini dikirimkan ke Presiden Jokowi untuk bisa menindaklanjuti.
Saat itu berbagai penolakan terjadi adanya Revisi UU KPK ini. Mulai dari mahasiswa, dosen atau akdemisi, koalisi masyarakat sipil dan KPK. Namun Jokowi seakan jalan terus dengan mengklaim revisi tersebut untuk memperkuat lembaga antirasuah.
Akhirnya pada 11 September 2019, Presiden Jokowi mengirimkan surat presiden (surpres) ke DPR. Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
"Surpres RUU KPK sudah ditandatangani oleh bapak presiden dan sudah dikirimkan ke DPR," ujar Pratikno.
Karena telah dikirimkannya surpres tersebut, secara otomatis menegaskan bahwa Presiden Jokowi menyetujui segera adanya pembahasan Revisi UU KPK tersebut di DPR.
Presiden Joko Widodo pada 13 September 2019 menyatakan, ada empat poin ketidaksetujuannya dari Revisi UU KPK ini. Pertama adalah tidak setuju jika KPK harus memperoleh izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan. Seperti meminta izin ke pengadilan dalam melakukan penyadapan.
"Misalnya harus izin ke pengadilan. KPK cukup memperloleh izin dari dewan pengawasn untuk menjaga kerahasiaan," katanya.
Kedua, Presiden Jokowi juga tidak setuju penyidik dan penyeleidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan saja. Menurutnya, penyelidik dan penyidik KPK bisa berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat dari pegawai KPK maupun instansi pemerintah lain.
"Tapi tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar," ungkapnya.
Ketiga, Presiden Jokowi juga tidak setuju mengenai masalah penuntutkan lembaga antirasuah ini harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Pasalnya penuntutan yang sudah dijalankan oleh KPK telah berjalan baik. Sehingga perlu dilajutkan.
"Karena sistem penuntan yang berjalan saat ini sudah baik, sehingga tidak perlu diubah lagi," jelasnya.
Keempat, Presiden Jokowi juga tidak setuju mengenai pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) diberikan kepada kementerian dan juga lembaga lain. Baginya pengelolaan LHKPN lebih baik diberikan saja kepada lembaga antirasuah ini.
"Saya tidak setuju. Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagaimana yang telah berjalan selama ini," pungkasnya.
Setelah itu DPR dan pemerintah tancap gas untuk mengebut pambasan tersebut. Sebab dalam waktu tiga kali rapat di Baleg, akhirnya disepakati dibawa ke rapat paripurna untuk diputuskan.
Rapat pertema terjadi pada, 12 September 2019 kala itu pada malam hari, DPR bersama dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly melakukan pembahasan.
Selanjutnya pada 13 September 2019, DPR bersama dengan pemerintah kembali melakukan rapat bersama. Rapat ini dilakukan tertutup sehingga awak media tidak mengetahui perkembangannya.
Rapat terakhir, 16 September 2019, DPR dan pemerintah tiba-tiba sudah ada satu kesepakatan mengenai Revisi UU KPK ini untuk dibawa ke rapat paripurna untuk disetujui.
Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Atgas mengatakan rapat pembahasan ini telah sepakat untuk dibawa ke rapat paripurna yang rencananya diselenggarakan Selasa (17/9).
"Revisi UU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat kita setujui untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan DPR RI," ujar Supratman.
Sehari berselang, pada hari ini Selasa 17 September 2019 DPR resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi UU. Hal ini setelah adanya kesepakatan dari para anggota dewan.
Adapun DPR dan pemerintah sepakat melakukan Revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK. Setidaknya ada tujuh poin Revisi UU KPK yang telah disepakati DPR dan pemerintah.
Pertama, terkait kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen.
Kedua, mengenai pembentukan Dewan Pengawas KPK. Ketiga, terkait pelaksanaan fungsi penyadapan. Keempat, mengenai mekanisme penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara tindak pidana korupsi oleh KPK.
Kelima, terkait koordinasi kelembagaan KPK dengan penegak hukum sesuai dengan hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan, dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi.
Keenam, mengenai mekanisme penggeledahan dan penyitaan. Terakhir, ketujuh adalah terkait sistem kepegawaian KPK yang akan menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
