Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19.36 WIB

Pentingnya Keterbukaan Komunikasi Antara Orang Tua dengan Anak dalam Aktivitas Digital

Ilustrasi AI. (Pinterest) - Image

Ilustrasi AI. (Pinterest)

JawaPos.com - Penggunaan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) yang semakin dekat dengan kehidupan anak perlu diimbangi pengawasan dan pendampingan orang tua.

Tanpa arahan yang tepat, ketergantungan terhadap teknologi dikhawatirkan dapat menghambat perkembangan kemandirian dan kemampuan berpikir kritis anak.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menilai penggunaan AI secara berlebihan berisiko memengaruhi pembentukan karakter generasi muda. Oleh karena itu, anak perlu mendapatkan pemahaman agar mampu memanfaatkan teknologi secara bijak tanpa kehilangan kemampuan berpikir secara mandiri.

“Jangan sampai anak kita menjadi tergantung dengan artificial intelligence sehingga mereka kehilangan kepribadiannya sendiri, mereka kehilangan kemampuan berpikir kritis. Ini yang saya kira paling berisiko buat generasi kita ke depan,” ujar Wamen Nezar dalam Peluncuran Kelas Pengasuhan Digital di Jakarta Selatan, Jumat (16/10).

Perlu diingat, kata Nezar,sekitar 70 juta anak Indonesia akan menjalani masa pertumbuhan di tengah perkembangan ekosistem digital yang kian rumit, termasuk dengan semakin luasnya penggunaan AI.

Situasi tersebut membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah dan platform digital hingga orang tua.

Kerja sama diperlukan agar anak dapat beraktivitas di ruang digital dengan aman sekaligus memperoleh manfaat dari perkembangan teknologi.

Selain ketergantungan pada teknologi, anak juga menghadapi berbagai ancaman ketika beraktivitas di internet. Risiko tersebut mencakup interaksi dengan orang asing, akses terhadap konten yang tidak sesuai usia, penyalahgunaan data pribadi, hingga kecanduan perangkat digital.

Untuk mengantisipasi berbagai risiko itu, orang tua perlu membangun komunikasi yang terbuka dengan anak dan terlibat dalam aktivitas digital mereka. Pemahaman mengenai fitur keamanan yang tersedia di platform digital juga menjadi bagian penting dari pengasuhan.

Pemerintah turut menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS. Regulasi tersebut menjadi salah satu landasan untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak.

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore