
Wikipedia. (istockphoto.com)
JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital mengirimkan pemberitahuan resmi kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang diketahui menyediakan layanan bagi pengguna di Indonesia. Adapun ke-25 PSE tersebut hingga saat ini belum melaksanakan kewajiban registrasi PSE.
“Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia, serta melindungi masyarakat di dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar dalam keterangannya.
Komdigi menegaskan bahwa kewajiban registrasi PSE telah termuat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020). Pada Pasal 2 dan Pasal 4 disebutkan bahwa seluruh PSE Lingkup Privat, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, wajib mendaftarkan sistem elektronik mereka sebelum mulai beroperasi.
Sejak aturan ini diterbitkan, pemerintah telah melakukan berbagai upaya sosialisasi. Namun, tahapan penegakan tetap dilakukan bagi PSE yang belum menunjukkan kepatuhan.
“Jika tetap tidak melakukan pendaftaran setelah notifikasi dikirimkan, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan sesuai peraturan yang berlaku,” tukas Alex.
Komdigi sendiri terus memberikan ruang kepada seluruh PSE yang telah menerima pemberitahuan untuk segera menindaklanjuti dan menyelesaikan proses registrasi.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga ruang digital yang aman, tertib, dan bertanggung jawab. Meskipun pemerintah terus mengedepankan pendekatan persuasif, proses penegakan aturan tetap dijalankan terhadap pihak yang belum mematuhi ketentuan.
“Kami selalu terbuka untuk berdialog dan membantu proses teknis pendaftaran. Namun ruang digital Indonesia harus tunduk pada hukum Indonesia. Kepatuhan adalah syarat utama bagi seluruh platform yang ingin beroperasi dan melayani masyarakat,” tegas Dirjen Alexander.
PSE yang tidak merespons pemberitahuan dan tidak melakukan pendaftaran berpotensi dikenakan sanksi administratif, termasuk pemutusan akses layanan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 PM Kominfo 5/2020.
Komdigi mengimbau seluruh PSE Lingkup Privat yang termasuk kategori wajib daftar untuk segera memenuhi ketentuan hukum Indonesia melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Daftar 25 PSE Privat yang Dikabarkan Menerima Notifikasi:
Cloudflare, Inc. (cloudflare.com dan aplikasi 1.1.1.1 + WARP: Safer Internet)
Dropbox, Inc. (dropbox.com dan aplikasi Dropbox)
Flextech, Inc. (terabox.com dan aplikasi Terabox)
OpenAI, L.L.C. (chatgpt.com dan aplikasi ChatGPT)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Trisha JKT48 Ingin “Ayo Senyumlah” Jadi Energi Positif di Tengah Situasi Sulit
Prediksi Skor Groningen vs PEC Zwolle di Liga Belanda: Trots van het Noorden Menang Tipis di Kandang
Prediksi Skor Arema FC vs Persik Kediri di Super League: Macan Putih Kembali Jinakkan Singo Edan!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor PSM vs Persita di Super League: Pendekar Cisadane Curi 3 Poin di B.J. Habibie
Prediksi Skor Everton vs Ipswich Town di Liga Inggris: The Toffees Kunci 3 Poin di Kandang
Prediksi Skor Espanyol vs Elche di Liga Spanyol: Los Franjiverdes Curi Poin di RCDE Stadium
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Aston Villa di Liga Inggris: The Lilywhites Bakal Sulit Menang!
Prediksi Susunan Pemain Persebaya vs Garudayaksa FC: Risto Mitrevski Pantang Remehkan Tim Promosi
Prediksi Skor Lyon vs Rennes di Liga Prancis: Les Gones Garansi 3 Poin di Parc Olympique Lyonnais

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022