Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 1 Juli 2026 | 23.49 WIB

Komdigi Beri Tenggat hingga 3 Juli, 25 PSE Terancam Diblokir

Teguh Arifiyadi. (Istimewa for JawaPos.com) - Image

Teguh Arifiyadi. (Istimewa for JawaPos.com)

JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengingatkan 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang hingga kini belum memenuhi kewajiban pendaftaran, meski telah masuk dalam kategori wajib daftar sesuai aturan yang berlaku.

Pemberitahuan tersebut disampaikan melalui Direktorat Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik sebagai bagian dari pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem elektronik di Indonesia.

Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik, Teguh Arifiyadi, menegaskan bahwa proses pendaftaran PSE memiliki peran penting dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih tertib, aman, dan bertanggung jawab.

“Pendaftaran PSE merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola ruang digital yang tertib, aman, dan akuntabel. Melalui pendaftaran, pemerintah dapat memastikan penyelenggaraan sistem elektronik berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan pelindungan yang lebih baik bagi masyarakat,” ujar Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik, Teguh Arifiyadi di Jakarta, Selasa (30/6).

Kewajiban tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Dalam regulasi tersebut, tepatnya Pasal 2 dan Pasal 4, seluruh PSE Lingkup Privat, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri, diwajibkan mendaftarkan sistem elektronik yang mereka operasikan.

Sebagai tindak lanjut pengawasan, Komdigi telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada 25 PSE Lingkup Privat pada 26 Juni 2026. Rinciannya terdiri atas 15 PSE asing dan 10 PSE domestik yang mengelola total 57 sistem elektronik berupa situs web maupun aplikasi. Seluruh penyelenggara tersebut diminta menuntaskan proses pendaftaran paling lambat 3 Juli 2026.

Beberapa perusahaan yang masuk dalam daftar tersebut antara lain Archipelago International Indonesia, Accor S.A., Hotel Indonesia Group (HIG), Qantas Airways Limited, serta Qatar Airways Group, Q.C.S.C.

Komdigi meminta seluruh PSE yang telah menerima pemberitahuan resmi agar segera memenuhi kewajiban pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila hingga tenggat waktu yang ditentukan kewajiban tersebut belum dipenuhi, pemerintah akan mengambil langkah lanjutan sesuai regulasi.

“Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan PSE belum memenuhi kewajiban pendaftaran, Kami akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyampaian surat peringatan dan penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan (access blocking)," tegas Teguh.

Selain 25 PSE yang telah menerima surat pemberitahuan, Komdigi juga mengimbau seluruh PSE Lingkup Privat lain yang telah memenuhi persyaratan wajib daftar agar segera melakukan registrasi.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore