Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 9 Juli 2026 | 17.52 WIB

Komdigi Tegur 22 PSE yang Belum Terdaftar, Accor hingga Qatar Airways Masuk Daftar

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar. (Istimewa) - Image

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar. (Istimewa)

JawaPos.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan surat peringatan kepada 22 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran hingga 3 Juli 2026. Langkah tersebut merupakan bagian dari pengawasan kepatuhan terhadap penyelenggara layanan digital yang beroperasi di Indonesia.

Sebelumnya, Komdigi telah menyampaikan pemberitahuan kewajiban pendaftaran kepada 25 PSE. Dari jumlah tersebut, tiga penyelenggara telah merespons dengan berkomunikasi bersama Komdigi serta menyatakan komitmen untuk memenuhi kewajiban atau mulai menjalankan proses pendaftaran, yakni Ayo Indonesia Maju, Six Continents Hotels, Inc., dan Strava Inc.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menegaskan bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik yang memberikan layanan kepada masyarakat Indonesia wajib terdaftar sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pendaftaran PSE Lingkup Privat merupakan kewajiban setiap penyelenggara sistem elektronik yang memberikan layanan atau beroperasi di Indonesia. Melalui surat peringatan ini, kami memberikan kesempatan kepada PSE untuk segera memenuhi kewajiban pendaftaran sebelum dilakukan langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Alexander di Jakarta, Kamis (9/7).

Sementara itu, 22 PSE lainnya belum melakukan pendaftaran, surat peringatan pun diberikan. Komdigi menyatakan surat peringatan kepada 22 PSE tersebut menjadi bagian dari tahapan pembinaan sekaligus pengawasan sebelum pemerintah mengambil langkah penegakan hukum apabila kewajiban pendaftaran tetap tidak dipenuhi.

“Kami minta seluruh PSE lingkup privat dapat segera melakukan pendaftaran agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas penyelenggaraan layanan digital yang digunakan,” jelas Dirjen Alexander.

Beberapa PSE yang telah menerima surat peringatan antara lain Accor S.A., Qantas Airways Limited, Qatar Airways Group, Q.C.S.C., hingga The Ascott Limited (Ascott Indonesia).

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore